Selasa, 17/09/2019
Selasa, 17/09/2019
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat ini telah diamankan Kepolisian Polsek Samarinda Kota tadi malam. ( Foto: IST)
Selasa, 17/09/2019
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat ini telah diamankan Kepolisian Polsek Samarinda Kota tadi malam. ( Foto: IST)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Agum Sugiarto, pemuda berusia 19 tahun, warga Jalan Sultan Alimuddin, Perum Puri, Blok I, No.08, RT.2, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan harus berurusan dengan hokum karena di dalam tangannya kedapatan menggenggam barang terlara berupa sabu seberat 0,50 gram. Agum diamankan polisi Senin (16/9/2019) malam kemarin sekitar pukul 21.08 WITA..
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah mengatakan ada laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara tepatnya di depan salah satu karaoke. "Kami lihat ada seseorang yang mencurigakan, kami geledah ternyata di tangannyasedang menggenggam satu poket sabu yang diakuinya memang punya dia," kata Yuliansyah Selasa (17/9/2019) siang tadi.
Agum langsung di bawa ke Polsek Samarinda Kota. "Yang jelas kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana pelaku ini memperoleh barang tersebut," sebut Yuliansyah lagi. (*).
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.