Rabu, 18/09/2019
Rabu, 18/09/2019
Ketua HMI Cabang Kukar, La Halimatu
Rabu, 18/09/2019
Ketua HMI Cabang Kukar, La Halimatu
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar, La Halimatu, menganggap Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) yang diluncurkan pada 16 September 2019 oleh Gubernur Kaltim kurang memenuhi rasa keadilan.
Terutama, syarat penerima harus berasal dari prodi berakreditasi B”.
Dalam persyaratan pendaftaran BKT dalam kategori beasiswa umum, disebutkan pendaftar harus tercatat sebagai mahasiswa aktif ditandai dengan adanya kartu tanda mahasiswa disertai dengan surat keterangan aktif kuliah dan kartu rencana studi (KRS) pada Perguruan Tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi minimal berakreditasi B dari BAN PT/Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi/Kementrian Pendidikan Nasional.
“Misalkan saja Universitas Kutai Kartanegara, akreditasinya masih ada yang C, tapi kan banyak mahasiswa berprestasi dan tidak mampu,” cetus Halimatu saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (18/9/2019).
Di Unikarta sendiri, yang masih berakreditasi C seperti program studi Geologi dan Pertambangan. Padahal, lanjutnya, mahasiswa program studi akreditasi C juga merupakan generasi penerus untuk Kaltim.
“Jangan sampai hanya karena persoalan akreditasi program studi, kepedulian Pemprov Kaltim terhadap mahasiswa program studinya masih akreditasinya C dianggap minim,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.