Kamis, 19/09/2019

Terbukti Membakar Lahan, Dua Pelaku di Desa Batu Ampar Diamankan Polisi

Kamis, 19/09/2019

Kedua Tersangka saat diamankan di Makopolsek Muara Bengkal (Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terbukti Membakar Lahan, Dua Pelaku di Desa Batu Ampar Diamankan Polisi

Kamis, 19/09/2019

logo

Kedua Tersangka saat diamankan di Makopolsek Muara Bengkal (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutai Timur melalui Polsek Muara Bengkal mengamankan dua pelaku pembakar lahan di Desa Himba Lestari, Dusun Wonosari, RT 01, SP 04, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutim, pada Selasa (17/9/2019) lalu pukul 13:00 WITA.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra menerangkan, petugas Polsek Muara Bengkal berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama.

Saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti milik kedua tersangka yakni Rani (42) dan M Syafi’i (51) sehingga tak dapat mengelak. "Barang bukti berupa satu buah korek api gas dari tangan Rani yang digunakan untuk membakar lahan tersebut. Kemudian barang bukti lainnya yakni satu plastik sampel abu bekas terbakar di TKP, satu buah micro SD card yang berisi video dan foto kebakaran lahan dan satu lembar celana jeans,,” kata Ferry kepada media dalam rilisnya Kamis (19/9/19) pagi tadi.

Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Muara Bengkal untuk proses lebih lanjut. Tersangka M Syafi’i merupakan karyawan swasta, yang beralamat rumah di Jalan Slamet Riyadi, RT 33, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.  Sementara Rani adalah pekerja swasta yang merupakan warga Tolo, Kecamatan Keluara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, di Kutim menempati di Desa Himba Lestari, Batu Ampar.

Ditegaskannya, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 108, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP.  "Tersangka dikenakan hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108,” kata Ferry lagi.

Kebakaran lahan seluas 4 hektare terjadi di Desa Himba Lestari, Dusun Wonosari, RT 01, SP 04, Kecamatan Batu Ampar, Kutim membuat warga resah karena menimbulkan kabut asap. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian langsung bertindak mencari pelaku setempat.

"Kami kerahkan petugas dari Polsek Muara Bengkal untuk langsung bergegas menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi kebakaran, petugas polsek bersama petugas dari Sat Brimobda Polda Kaltim yang bertugas di PT MPS mengamankan pelaku pembakar lahan," sebutnya. (*)


Penulis : Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Terbukti Membakar Lahan, Dua Pelaku di Desa Batu Ampar Diamankan Polisi

Kamis, 19/09/2019

Kedua Tersangka saat diamankan di Makopolsek Muara Bengkal (Foto: Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.