Kamis, 19/09/2019
Kamis, 19/09/2019
Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti termasuk alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkotika. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
Kamis, 19/09/2019
Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti termasuk alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkotika. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
KORANKALTKM.COM, TANA PASER - Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah berketetapan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan agar tidak tersimpan lama dan menumpuk di kejaksaan.
"Pemusnahan merupakan hasil dari putusan atas tindakan kejahatan dan pidana ringan yang terdiri dari 10 kasus," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Paser, M. Mahdy, Kamis (19/9/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara narkotika dan 8 perkara obat keras. "Sabu seberat 22,371 gram dan obat keras sebanyak 19.494 butir. Sebagian sudah dimusnahakan di Polres Paser," ujarnya.
Kejaksaan juga memusnahkan sejumlah alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk melaksanakan peredaran gelap narkotika.
"Alat komunikasi ini harus dimusnahkan. Karena dalam alat komunikasi ini terdapat rekam jejak upaya penyebaran narkotika," terangnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.