Kamis, 19/09/2019
Kamis, 19/09/2019
Saat penangkapan Pihak kepolisian dibantu warga sekitar. (Foto Humas Polres Berau)
Kamis, 19/09/2019
Saat penangkapan Pihak kepolisian dibantu warga sekitar. (Foto Humas Polres Berau)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb menangkap pelaku pencurian bernama Jusriandi (26) pada Kamis (19/9/2019) pukul 09.00 WITA.
Dia ditangkap atas laporan korban bernama Wildan. Korban mengaku kehilangan motor, laptop plus Ponsel pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 03.00 WITA di Jl AKB Sanipah, Gang Bambu, Tanjung Redeb, Berau.
Petugas Polsek langsung bergerak dan mendeteksi Jusriandi sebagai pelaku. Warga Jl. Raja alam 1, Kecamatan Sambaliung, atau Jln Sp 3 baru Suka Muria Kecamatan Talisayan, Berau ini berhasil diamankan di Bukit Berbunga, Kecamatan Sambaliung.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Humas Polres, IPDA L Pinem mengatakan, pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Dari tangan tersangka, selain diamankan satu unit motor Honda Scoopy, juga diamankan laptop dan HP Blacberry Gemini,"terang Pinem.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi melalui telpon dari orang tua korban, Sripurwati bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam KT 6418 GF milik anaknya terlihat melintas di Jl. Pulau Derawan.
Petugas mengarahkan Sripurwanti untuk mengikuti sepeda motor tersebut. Di Jalan Bukit Berbunga Kecamatan Sambaliung, anggota Reskrim langsung mencegat dan mengamankan tersangka.
Penulis : Indra
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.