Senin, 23/09/2019
Senin, 23/09/2019
Sekda Kukar, Sunggono
Senin, 23/09/2019
Sekda Kukar, Sunggono
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka narkoba masih terancam sanksi disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengungkapkan, pihaknya pasti akan melakukan pemecatan jika kedua ASN tersebut dijatuhi vonis di atas dua tahun penjara.
“Kita mengambil tindakan (pemecatan) berdasarkan putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap, tapi kalau sanksi disiplin yang lain ya tetap juga kena,” kata Sunggono kepada Korankaltim.com, Senin (23/9/2019).
Dengan menerapkan asas praduga tak bersalah, lanjut Sunggono, pihaknya masih menunggu usulan dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar selaku atasan kedua ASN tersebut. Apakah dinilai perlu untuk menerapkan sanksi disiplin yang diputuskan dari hasil proses peradilannya.
“Kami menunggu dari kepala dinasnya, nanti mereka yang mendapati informasi entah dari pengadilan soal proses hukumnya atau pihak lainnya. Dari usulan itu, putusan hukum apakah bagi yang bersangkutan, nanti juga dikenakan hukuman disiplin,” ujarnya.
Sesuai dengan PP 53, kedua ASN di Dinsos Kukar tersebut juga masih mendapat gaji selama menjalani rehab dan proses peradilannya. Hanya saja nominalnya tinggal 75 persen.
Sanksi disiplin yang mengancam kedua ASN tersebut adalah mulai dari penundaan kenaikan jabatan selama tiga tahun hingga dipecat.
“Nanti hal ini juga akan bicarakan tim penilaian kinerja ASN Kukar,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.