Senin, 23/09/2019

Polemik UU KPK, Ini Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh

Senin, 23/09/2019

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya S.H., M.H (foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polemik UU KPK, Ini Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh

Senin, 23/09/2019

logo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya S.H., M.H (foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi resmi disahkan oleh DPR RI. Artinya undang-undang tersebut telah diundangkan dan berlaku.


Kendati demikian banyak polemik yang terjadi terkait disahkannya revisi undang-undang antirasuah tersebut. Di mana ada beberapa pasal yang dianggap melemahkan kewenangan KPK.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya SH, MH menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan upaya hukum untuk membatalkan perubahan tersebut lewat upaya judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.


"Perubahan Undang-Undang yang telah di sahkan DPR tersebut dapat diuji baik secara formil atau melihat apakah ada cacat hukum dalam proses pengesahannya dan secara materil atau melihat pasal-pasal yang diduga merugikan secara konstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945,"bebernya.


Pria yang tengah menempuh program doktoral di Universitas Islam Indonesia ini juga menjelaskan, uji formil hanya dapat dilakukan paling lama 45 hari sejak perubahan undang-undang KPK dimuat dalam Lembaran Negara.


"Sementara untuk uji materil tidak dibatasi waktunya, subyek yang dapat mengajukan permohonan adalah subyek yang merasa dirugikan dengan berlakunya perubahan Undang-Undang KPK ini, subyek ini bisa KPK, pegawai KPK atau setiap orang atau kelompok yang hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang hasil revisi tersebut,"jelasnya.


Akan tetapi, alternatif lain yang lebih cepat, lanjut Wawan, Presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)."Tentunya membatalkan substansi revisi Undang-Undang KPK dengan mengembalikan tugas dan kewenangan KPK seperti sebelumnya, mirip alur Perppu Undang-undang MD3 dulu,"tandasnya.



Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Polemik UU KPK, Ini Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh

Senin, 23/09/2019

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya S.H., M.H (foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.