Jumat, 27/09/2019

Tuntut Perbub 36/2019, Bacalon Kades yang Gagal Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi ke Bupati

Jumat, 27/09/2019

Salah satu Bacalon Kades yang gugur, H Usman (topi putih) berorasi di depan kantor DPRD Kukar, Jumat (27/9/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tuntut Perbub 36/2019, Bacalon Kades yang Gagal Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi ke Bupati

Jumat, 27/09/2019

logo

Salah satu Bacalon Kades yang gugur, H Usman (topi putih) berorasi di depan kantor DPRD Kukar, Jumat (27/9/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bertempat di Kantor DPRD Kukar, puluhan massa menggelar aksi menolak Perbup 36/2019 terkait pemilihan kepala desa yang dianggap cacat hukum, Jumat (27/9/2019).

Aksi tersebut dihadiri oleh sejumlah bakal calon Kades yang gugur dari bursa Pilkades 2019 dan dikawal oleh lembaga swadaya masyarakat. 

Salah satunya adalah H Usman yang mengklaim akan menggandeng pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. 

Massa menyebut Perbub tersebut bertentangan dengan Permendagri 65/2017 dan UU Desa No 6/2014.

“Aliansi Masyaraka Kukar Menggugat pada hari ini meminta untuk proses Pilkada ditunda,” pinta koordinator aksi, Arie Yannur.

DPRD Kukar juga diharapkan menggunakan hak interpelasinya atas produk hukum yang ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah itu.

Arie menyebutkan, salah satu isi pasal yang dipermasalahkan yakni syarat domisili, warga asli desa setempat mendapat skor tinggi. Itu dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya. 

Terlebih lagi, lanjut Arie, belum dilakukan uji publik sebelum menerapkan peraturan tersebut.

DPRD Kukar menyambut baik aspirasi tersebut. Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyebutkan hal ini menjadi tanggung jawab dewan untuk mendiskusikannya.

“Yang disampaikan hari ini oleh Bapak-Bapak kita sampaikan ke Pemda, jika ini mentok maka mau tidak mau kita lakukan langkah selanjutnya,” ujarnya. 

Rasid menginginkan tahapan Pilkades jangan sampai terhenti, apalagi jika menetapkan penjabat (Pj) kades nantinya. Karena semua persoalan tidak bisa diselesaikan oleh Pj Kades.

Aksi akan dilanjutkan dengan dialog bersama perwakilan massa terkait Perbub 36/2019 dengan DPRD.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Tuntut Perbub 36/2019, Bacalon Kades yang Gagal Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi ke Bupati

Jumat, 27/09/2019

Salah satu Bacalon Kades yang gugur, H Usman (topi putih) berorasi di depan kantor DPRD Kukar, Jumat (27/9/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.