Sabtu, 28/09/2019

Rekan Kerja Ditebas dengan Kapak hingga Tewas, Gara-Gara Tersinggung Ditolak Minta Paku

Sabtu, 28/09/2019

Kasatreskrim Polres Paser saat memimpin Konferensi Pers di Halaman Mapolres Paser.( Foto: Dwi cahyo/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rekan Kerja Ditebas dengan Kapak hingga Tewas, Gara-Gara Tersinggung Ditolak Minta Paku

Sabtu, 28/09/2019

logo

Kasatreskrim Polres Paser saat memimpin Konferensi Pers di Halaman Mapolres Paser.( Foto: Dwi cahyo/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Menjadi rekan kerja selama dua tahun, bukan jaminan sebuah pertemanan. Emosi sesaat bisa mengakibatkan seseorang gelap mata dan membunuh teman sendiri.

Itulah yang terjadi di Kecamatan Tanjung Aru Kabupaten Paser. Adalah R dan MA merupakan rekanan kerja yang mendapat pekerjaan di PT MJA untuk merenovasi barak perusahaan. 

Pada Kamis (26/9/2019), R datang meminta paku kepada MA untuk melanjutkan pembangunan barak. Namun, karena mendapatkan jawaban tidak mengenakkan dari MA, sontak saja R mengambil sebilah kapak yang ada di rumah MA.

Tanpa babibu, dia langsung menghantam MA dengan satu tebasan di leher. Korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasatrekrim Polres Paser, AKP Ricki Sibarani dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (27/9) menyebut, keduanya memang kerap berkonflik tapi selalu bisa diredam.

"Selama dua tahun memang sering terjadi konflik dan bersinggungan, tapi tidak sampai meluap dengan amarah," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, sebelum menebas korban,  R sempat mengkonsumsi obat Komix dengan berlebihan.  Sebanyak 1 boks sekali minum.

"Ini kebiasaan mereka sebelum bekerja dengan asumsi meningkatkan stamina. Pelaku mengaku dalam kondisi yang tidak terkendali, emosi saat mendengar jawaban MA yang tidak mengenakkan," paparnya.

Pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi. Namun, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Dia ditangkap pada Jumat (27/9/2019) sekira pukul 05.00 WITA di sebuah pondok di area perkebunan sawit.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Paser untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : M.Huldi

Rekan Kerja Ditebas dengan Kapak hingga Tewas, Gara-Gara Tersinggung Ditolak Minta Paku

Sabtu, 28/09/2019

Kasatreskrim Polres Paser saat memimpin Konferensi Pers di Halaman Mapolres Paser.( Foto: Dwi cahyo/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.