Rabu, 02/10/2019

Dicegat, Puluhan Kubik Kayu Galam Hendak Diselundupkan ke Pulau Garam

Rabu, 02/10/2019

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar press conference di Mako Ditpolairud Polda Kaltim Rabu (2/10) siang (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dicegat, Puluhan Kubik Kayu Galam Hendak Diselundupkan ke Pulau Garam

Rabu, 02/10/2019

logo

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar press conference di Mako Ditpolairud Polda Kaltim Rabu (2/10) siang (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 33 kubik kayu galam ilegal berhasil diamankan Tim Gabungan Polairud Mabes Polri, Ditpolairud Polda Kaltim bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (28/9) dini hari di perairan Balikpapan. Petugas mengamankan dua unit truk pengangkut kayu dan pemilik kayu bernama Guntur (39).

Informasi yang dihimpun media ini bermula ketika petugas gabungan mendapat informasi dari masyarakat soal dua truk bernomor polisi S 8819 U dan S 9807 UU. 

Petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan menggunakan KP Antareja- 7007 sekira pukul 02.30 WITA di kawasan Pelabuhan Ferry Karingau. Muatan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sesuai.

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo mengungkapkan, kayu tersebut berasal dari Tana Grogot Kabupaten Paser yang rencana akan dikirim ke Madura.

"Hasilnya tidak ada kesesuaian dokumen dengan muatannya. Kami amankan G (39) yang merupakan pemilik kayu dari Grogot Kabupaten Paser,"ungkapnya Rabu (2/10) siang.

Masing-masing truk memuat diperkirakan memuat 17 dan 16 kubik kayu galam. Untuk modus operandinya pelaku sebelumnya mengumpulkan kayu tersebut dari masyarakat lalu diangkut menggunakan truk ke Balikpapan untuk selanjutnya dikirim menggunakan kapal ke Madura.

"Kami amankan di perairan Kariangau kami amankan satu kapal berikut tersangkanya. Kayu rencana dibawa ke Madura asal dari Grogot Kabupaten Paser yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak ada kesesuaian,"jelasnya.

Tersangka saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan. Selain menyita truk beserta muatannya, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, barang buki dan tersangka kami amankan,"tegasnya.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Dicegat, Puluhan Kubik Kayu Galam Hendak Diselundupkan ke Pulau Garam

Rabu, 02/10/2019

Wadir Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar press conference di Mako Ditpolairud Polda Kaltim Rabu (2/10) siang (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.