Rabu, 02/10/2019
Rabu, 02/10/2019
Korban saat menjalani pemeriksaan dirumah sakit, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada, Rabu (2/10/2019) sore (ist)
Rabu, 02/10/2019
Korban saat menjalani pemeriksaan dirumah sakit, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada, Rabu (2/10/2019) sore (ist)
KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Bocah korban penganiayaan berusia 6 tahun Asal Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), meninggal dunia. Bocah tersebut meninggal pada Rabu (2/10/2019) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
“Ya benar, korban meninggal dunia sekitar pukul 16:00 WITA tadi. Saya barusan ditelpon oleh pihak rumah sakit,”kata Kapolsek Sangasanga, Iptu Afnan.
Polsek Sangasanga sudah menetapkan Su (23) warga Sangasanga sebagai tersangka penganiayaan anak laki-laki (6) pada Rabu (2/10) kemarin. Bukti yang menguatkan lagi, yakni Su mengaku telah menganiaya korban serta dilengkapi barang bukti yang sudah diamankan, salah satunya ikat pinggang yang untuk menganiaya korban.
“Tadi pagi sudah kita tetapkan tersangka (Su). Dan sudah kita titipkan ke Polres Kukar,”kata Afnan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam ditubuh dan mengalami pendarahan di kepala akibat dipukul pakai ikat pinggang.
Korban, tersangka dan perempuan berinisial Mi (17) yang merupakan tante korban tinggal bersama di sebuah kos-kosan di Sangasanga sudah hampir lima bulan. Tersangka dan Mi memiliki hubungan khusus atau pasangan lesbian.
Penulis: sabri
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.