Kamis, 03/10/2019

Pembangunan IKN Tak Singkirkan Warga Lokal

Kamis, 03/10/2019

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembangunan IKN Tak Singkirkan Warga Lokal

Kamis, 03/10/2019

logo

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Hingga kini belum diketahui lokasi tepat pusat ibu kota negara meskipun Kecamatan Sepaku sudah dipastikan menjadi kawasan pusat pemerintahan.

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud bahkan hanya menyebut Kecamatan Sepaku. Tidak memastikan meski santer kabar Desa Pemaluan dan Telemouw yang dipilih.

“Memang ditunjuk itu Sepaku, tapi di desa mana, kami belum ketahui, saya juga belum tahu koordinatnya,” kata Bupati yang akrab disapa AGM ini, Rabu (2/10).

Dirinya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah. Regulasi itu terbit 2 September lalu.

“Jadi kapan pun ditunjuk Penajam Paser Utara sebagai IKN, kami sudah siapkan lahannya. Kalau infrastruktur kan nanti dibangun oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.

Ia mengakui jalan dari Simpang Silkar menuju Sepaku masih sempit. Tetapi diyakini menjadi lebar ketika pembangunan IKN sudah dijalankan.

“Kalau lahan memang HTI, penduduk kami sekitar 170 ribuan, wilayahnya enam kali lipat lebih luas dari Kota Balikpapan, 3.333 Km persegi,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Pemerintahan Benuo Taka juga mempersiapkan perlindungan bagi penduduk lokal agar tidak terjadi seperti di Jakarta. “Penduduk asli di sana hilang dengan sendirinya, karena lahan dijual lalu pindah ke Tangerang, Bekasi, akhirnya tidak tinggal di Jakarta,” ujarnya.

AGM ingin mengimplementasikan kebijakan penataan kota dan penduduk seperti di Provinsi Bali dan Yogyakarta. Sehingga dirinya menerbitkan Peraturan Bupati agar setiap penjualan tanah diketahui oleh pemerintah daerah.

“Kami akan tanyakan ke investor, apa keuntungan yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai 30 tahun ke depan, Penajam yang maju, modern dan religius itu malah hilang,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, geografis Kecamatan Sepaku relatif datar dan lahannya milik negara.

Proyek IKN tidak menggunakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan atau korporasi. Melainkan lahan Hutan Tanaman Industri.

“Kalau HTI itu sudah jelas, jika mereka (swasta, Red) memiliki konsesi maka konsekuensinya bisa diambil setiap saat apabila pemerintah membutuhkan dan tidak harus ada kompensasi,” kata Bambang. 


Penulis: */Hendra

Editor: M. Huldi

Pembangunan IKN Tak Singkirkan Warga Lokal

Kamis, 03/10/2019

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.