Senin, 07/10/2019
Senin, 07/10/2019
Empat pelaku yang diamankan petugas BNN RI dan Kaltim ditempat berbeda. (Foto: IST/korankaltimcom)
Senin, 07/10/2019
Empat pelaku yang diamankan petugas BNN RI dan Kaltim ditempat berbeda. (Foto: IST/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 38 kg sabu dari salah satu jaringan peredaran narkotika terbesar Benua Etam. Pengungkapan tersebut dilakukan kurang lebih selama sepekan di beberapa daerah di Kaltim dan Kalimantan seperti Balikpapan, Tarakan, Kutim dan Samarinda.
Dari barang bukti sabu 38 kg tersebut petugas mengamankan empat pelaku. Pengungkapan tersebut di pimpin langsung Direktur Tindak dan Kejar BNN RI, Brigjen Pol Leo Bona Lubis bersama dengan sejumlah personelnya ditambah petugas BNNP Kaltim.
Dari informasi barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Utara, Tarakan yang dikirim ke Kaltim melalui pria yang diketahui oknum PNS di Tarakan. Pelaku diamankan di Jalan Poros Kutim-Bontang yang saat itu membawa barang bukti sabu.
Berlanjut, pengembangan ke Kota Tepian, dugaan pemilik barang berada di Samarinda yang kemudian diamankan di salah satu mall di Jalan Untung Suropati pada Sabtu (5/10/2010) lalu dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Telkom, Kecamatan Sambutan.
Sementara, pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengatur diamankan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. "Benar, telah dilakukan pengungkapan oleh petugas gabungan dari BNN RI dan Kaltim dan ada empat pelaku sebagai tersangka serta 38 kg barang bukti sabu," ungkap AKBP Halomoan Tampubolon kemarin.
Barang bukti sabu tersebut dikemas perkilonya menggunakan plastik, kemudian dimasukkan dalam karung dan satu tas besar. Para pelaku serta barang bukti akan dibawa ke Jakarta oleh BNN RI guna proses lebih lanjut. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.