Selasa, 08/10/2019
Selasa, 08/10/2019
Satpol PP Samarinda saat menertibkan bangunan liar dikawasan Gor Segiri (Foto: Permata/Korankaltimcom)
Selasa, 08/10/2019
Satpol PP Samarinda saat menertibkan bangunan liar dikawasan Gor Segiri (Foto: Permata/Korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar dikawasan Kompleks Olahraga Stadion Segiri Samarinda dilakukan Selasa (8/10/2019) pagi tadi. Pembongkaran difokuskan pada bangunan yang ada di bagian belakang, tepatnya berseberangan dengan Gedung Behampas arah menuju lapangan sofbol dan bisbol di bagian belakang kolam renang Segiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Muhammad Darham menyebut pihaknya menerjunkan 103 personel sisanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya. "Kalau dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) 20 orang, PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) juga 20," papar Darham pada korankaltim.com.
Darham menyebut Pemkot Samarinda sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali. Tahapan sosialisasi pun sudah dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan. Sebenarnya kata Darham, Surat yang dikeluarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Samarinda memberikan tenggat waktu pada 30 September lalu. "Tapi sekiranya belum kondusif, makanya kita lakukan penundaan. Jadilah hari ini," kata Darham lagi.
Tidak ada aksi protes dari masyarakat sekitar terutama pemilik bangunan yang dibongkar. Terlebih karena sebelumnya Pemkot Samarinda sudah memberikan kewenangan bagi mereka untuk membongkar sendiri bangunannya. Hanya saja masih ada sejumlah pedagang yang belum membongkar bangunan mereka. "Kalau yang bongkar sendiri ada ya sudah. Sisanya belum," pungkasnya. (*)
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.