Selasa, 08/10/2019
Selasa, 08/10/2019
Dirreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (Tengah) saat menunjukan barang bukti 5 Kg sabu (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)
Selasa, 08/10/2019
Dirreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (Tengah) saat menunjukan barang bukti 5 Kg sabu (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyelundupan 5 Kg Narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia kembali berhasil digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menciduk seorang kurir bernama Riza Pahlevi alias Ambon (36) warga Pematang Panjang, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Pada Senin (30/9) siang lalu, polisi memdapatkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan sabu. Ambon terlihat menaiki mobil rental jenis minibus. Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut di kawasan Sungai Pinang, Samarinda.
"Kami amankan satu tersangka dengan barang bukti kurang lebih 5 Kg sabu. Keterangan barangnya dari Tawau Malaysia lewat Kalimantan Utara baru ke Kaltim. Pelaku ini kurir,"ungkap Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury Selasa (8/10) siang.
Berdasarkan pengakuan tersangka barang akan dibawa ke wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Pelaku sudah dijanjikan akan mendapat upah Rp 50 juta, pengakuannya baru sekali,"katanya.
Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau."Dia jemput di Tanjung Selor kemudian perjalanan darat ke Samarinda. Barangnya disimpan di dus kemudian ditaruh di dalam tas,"jelasnya.
Dia menuturkan bahwa modus oprandi yang dilakukan pelaku sama dengan pelaku yang sebelumnya yang sudah diamankan. Bahkan sama dengan pengungkapan 38 Kg sabu yang diungkap BNN RI.
Namun demikian, Ahmad mengakui jaringannya terpisah. Pelaku dengan pelaku lain tidak saling kenal."Sumbernya kelihatannya sama mungkin bosnya berbeda,"timpalnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.