Rabu, 09/10/2019
Rabu, 09/10/2019
Apoteker Pendamping Apotek Akbar, Achmad Raufi saat ditemui media, Rabu (9/10/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)
Rabu, 09/10/2019
Apoteker Pendamping Apotek Akbar, Achmad Raufi saat ditemui media, Rabu (9/10/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengeluarkan edaran penarikan obat Ranitidine. Penarikan tersebut dilakukan lantaran cemaran Nitrosodimethylamine melebihi ambang batas penggunaan yakni sebanyak 96 Nanogram per hari.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kukar, Ismi Mufidah, membenarkan adanya penarikan tersebut di sejumlah apotek dan Puskesmas. Namun dia enggan memberikan keterangan lantaran hal ini bersifat teknis.
“Iya benar ada penarikan, namun saya belum bisa memberikan statement karena ini bersifat teknis,” ujar Ismi kepada kepada Korankaltim.com, Rabu (9/10/2019).
Kendati sudah beredar, beberapa apotek di Tenggarong sudah menarik kembali Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Phapros Tbk, seperti Apotek Akbar di Jln Cut Nyak Dien.
Apoteker Pendamping Apotek Akbar Achmad Raufi menuturkan, jenis Ranitidin injeksi itu terdapat cemaran NDMA yang bisa menimbulkan kanker jika jumlah pemakaiannya melebihi anjuran dokter.
“Untuk yang jenis tablet masih aman, asal sesuai yang dianjurkan. Dan saat ini kami masih menyediakan Ranitidine injeksi, tapi produk di luar yang termasuk list BPOM,” ujarnya.
Rauf menyebutkan, edaran BPOM sudah diterima pihaknya semenjak 13 September 2019 lalu. Zat karsinogenik di dalam obat tukak lambung tersebut diketahui dapat menyebabkan kanker jika digunakan melebihi ambang batas penggunaan.
Diketahui, peredaran ranitidin yang masuk dalam list BPOM yakni Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Phapros Tbk dan PT Indofarma.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.