Senin, 14/10/2019

Usia Syarat Mutlak dalam Seleksi JPT Pratama

Senin, 14/10/2019

Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan (Foto: Zulhamri/KoranKaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Usia Syarat Mutlak dalam Seleksi JPT Pratama

Senin, 14/10/2019

logo

Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan (Foto: Zulhamri/KoranKaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan menegaskan syarat mutlak seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus mengacu pada usia atau umur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang tata cara Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Aparatur Sipil Negara, mulai dari peryaratan umur calon pendaftar hingga mekanisme pelaksanaan seleksi JPT.

"Memang ada pembatasan umur pendaftar yakni maksimal berumur 56 tahun saat melakukan pendaftaran. Memang ini sedikit menjadi polemik ASN di Kutim yang saat ini umurnya sudah mencapai 56 tahun  dan bahkan lebih," kata Zainuddin

Hal ini disampaikan Zainuddin terkait diterimanya surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai pembatalan pengangkatan hasil seleksi terbuka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kabupaten Kutai Timur.

Setiap ASN katanya memiliki hak yang sama untuk menduduki posisi jabatan tersebut sesuai batas usia memenuhi syarat bagi  pendaftar yang tercantum PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut juga diatur bagaimana tata cara perekrutan atau seleksi pengangkatan JPT Pratama yang berlangsung secara umum dan terbuka. Sehingga saat ini BKPP Kutim hanya melaksanakan aturan yang berlaku terkait seleksi JPT Pratama eselon II di lingkungan Pemkab Kutim.

"Memang sebelum dilaksanakan tes seleksi ada yang protes ke kami terkait adanya pembatasan umur pendaftar yang harus maksimal berumur 56 tahun saat melakukan pendaftaran. Padahal menurut mereka setiap ASN memiliki hak yang sama untuk menduduki posisi eselon IIb atau kepala dinas. Terkait teknis pelaksaan seleksi juga mendapatkan pengawasan langsung dari KASN dan BKN melalui aplikasi SIJAPTI yang merupakan sistem informasi online," jelas Zainuddin. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Usia Syarat Mutlak dalam Seleksi JPT Pratama

Senin, 14/10/2019

Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan (Foto: Zulhamri/KoranKaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.