Senin, 14/10/2019

Dianggap Ilegal, APEM Kalimantan Mulai Urus Izin

Senin, 14/10/2019

Anggota Apem Kalimantan saat melakukan hearing di DPMPT Balikpapan untuk mengurus izin Pom Bensin Mini pada Senin (15/10) siang. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dianggap Ilegal, APEM Kalimantan Mulai Urus Izin

Senin, 14/10/2019

logo

Anggota Apem Kalimantan saat melakukan hearing di DPMPT Balikpapan untuk mengurus izin Pom Bensin Mini pada Senin (15/10) siang. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penjualan bensin eceran SPBU mini di Balikpapan masih dianggap ilegal lantaran belum mengantongi izin dari Pemkot Balikpapan. 

Keberadaan stasiun pengisian eceran atau pom mini di Balikpapan banyak dibutuhkan masyarakat karena tidak perlu mengantre panjang di SPBU. 

Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan, Heri mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan.

"Berdasarkan imbauan dari Satpol PP untuk mengurus izin pom bensin mini. Alhamdulillah pihak dinas perizinan menerima kami dengan baik semoga ke depan ada sosialisasi dengan pemerintah bahwa pom mini legal,"ungkapnya Senin (15/10) siang.

Dia mengakui,  pom bensin mini dianggap ilegal di Balikpapan meskipun dibutuhkan masyarakat.

Dia menuturkan,  saat ini yang tergabung dalam APEM Kalimantan tercatat sekira 200 anggota belum termasuk bensin eceran botol dan pengeret bahan bakar eceran.

"Kami meminta ke depan dapat dibina diberi arahan dengan bernaung di UMKM skala usaha kecil menegah karena modal di bawah Rp200 juta,"tuturnya.

Kepala Seksi Analisis Kebijakan Analisis dan Penyuluhan DPMPT Balikpapan, Refi mengatakan, berdasarkan surat edaran wali kota, pom bensin mini harus mengurus surat izin usaha.

"Jadi sebelum tanggal 31 Desember 2019 harus mengurus izin usaha. Kami apresiasi dengan langkah yang dilakukan para penjual, kami siap menerima pengaduan informasi dan melayani,"timpalnya.

Dia menambahkan, saat ini masih dilakukan kajian yang melibatkan UPTD teknis lainnya.

"Kami akan fasilitasi izin usahanya pom bensin mini karena lagi kami kaji ulang. Ini banyak melibatkan UPTD teknis serta kecamatan,"tandasnya.


Penulis: Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Dianggap Ilegal, APEM Kalimantan Mulai Urus Izin

Senin, 14/10/2019

Anggota Apem Kalimantan saat melakukan hearing di DPMPT Balikpapan untuk mengurus izin Pom Bensin Mini pada Senin (15/10) siang. (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.