Selasa, 15/10/2019

Pasien Tak Perlu Kuatir, Dinkes Kukar Pastikan Puskesmas Tak Gunakan Ranitidine yang Ditarik

Selasa, 15/10/2019

Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan, Dewi Dina Yuniarti menunjukan Ranitidin injeksi yang diadakan dari PT Soho (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pasien Tak Perlu Kuatir, Dinkes Kukar Pastikan Puskesmas Tak Gunakan Ranitidine yang Ditarik

Selasa, 15/10/2019

logo

Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan, Dewi Dina Yuniarti menunjukan Ranitidin injeksi yang diadakan dari PT Soho (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG--Penarikan produk yang terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yakni obat Ranitidin cairan injeksi oleh PT Pahpros tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat. 

Masyarakat yang berobat ke Puskesmas tidak perlu cemas lantaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar tidak mendatangkan produk Ranitidine cair injeksi tersebut.  

“Sampai dengan saat ini, Dinas Kesehatan hanya melakukan pengadaan Ranitidin injeksi dari PT Etika Industri Farmasi Bekasi dan 2019 kami mengadakan dari PT Soho industri Farmasi) dengan nomor batch 9618HU semenjak Maret lalu,” ujar Sekretaris Dinkes Kukar, Ismi Mufiddah didampingi Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan, Dewi Dina Yuniarti kepada Korankaltim.com.

Diketahui, produk Phapros yang harus ditarik dengan nomor batch 954, 064, 164, 264. Setelahnya juga ada penarikan sukarela produk Ranitidine yang terdeteksi NDMA yang merupakan cairan injeksi 25 mL seperti Zantac (PT Glado Wellcome Indonesia), Indoran (PT Indofarma). Kemudian produk tablet salut selaput 150 mg seperti Ranitidin HCI (PT Phapros Indonesia), Conranin (PT Armoxindo Farma), Radin dan Ranitidine HCI (PT Dexa Medica). Dan Rinadin Sirup 75 mg (PT Global Multi Pharmalab).

Produk pengadaan Ranitidin oleh Dinkes, jelas Dewi, sudah dikoordinasikan dengan Balai Besar POM dan memang tidak terdeksi NDMA yang secara otomatis didistribusikan ke Puskesmas.

Jika ada Puskesmas yang belanja mandiri dan mengadakan produk dari perusahaan farmasi dengan nomor bats tertentu, maka harus mengembalikan ke distributornya.

“Terkecuali mereka belanja mandiri (BLUD)termasuk dalamnya PT Phapros mereka harus mengembalikan karena mereka belanja mandiri, langsung ke distributornya apotek maupun Puskesmas,“ pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M. Huldi

Pasien Tak Perlu Kuatir, Dinkes Kukar Pastikan Puskesmas Tak Gunakan Ranitidine yang Ditarik

Selasa, 15/10/2019

Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan, Dewi Dina Yuniarti menunjukan Ranitidin injeksi yang diadakan dari PT Soho (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.