Rabu, 16/10/2019

Pasutri Ditangkap Polisi Usai Ambil Paket Sabu Setengah Kilo di Musala Bandara Samarinda

Rabu, 16/10/2019

Pasangan suami istri yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda beserta barang bukti sabu hampir setengah kilo. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pasutri Ditangkap Polisi Usai Ambil Paket Sabu Setengah Kilo di Musala Bandara Samarinda

Rabu, 16/10/2019

logo

Pasangan suami istri yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda beserta barang bukti sabu hampir setengah kilo. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda menangkap pasangan suami istri usai mengambil kiriman paket berisi Narkotika jenis sabu di musala di Bandara APT Pranoto pada Selasa (15/10) kemarin sekitar pukul 19.00 WITA.

Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi soal  paketan sabu di kawasan bandara Sungai Siring. 

Petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai dua orang pemotor berboncengan hendak keluar dari bandara.

Saat akan membayar karcis keluar, keduanya langsung digeledah. Ditemukan barang bukti sabu seberat 489,42 gram bruto atau hampir setengah kilogram. Sabu disimpan dalam kaleng biskuit dan dipecah sebanyak 10 bungkus.

Wakasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian mengatakan pasangan suami istri tersebut berasal dari Muara Kembang, Kukar dan rencana barang tersebut akan dibawa ke Handil.

"Jadi, mereka ini sebagai kurir dengan sistem jejak dan dihubungi melalui via telepon private number. Jika, barang tersebut telah sampai di Handil, baru akan diberi upah, karena akan ada orang yang menjemput paketan tersebut," bebernya.

Saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan asal serta pemilik barang.

"Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik asal barang maupun pemiliknya," pungkasnya.

Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.


Penulis: Nancy

Editor : M.Huldi

Pasutri Ditangkap Polisi Usai Ambil Paket Sabu Setengah Kilo di Musala Bandara Samarinda

Rabu, 16/10/2019

Pasangan suami istri yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda beserta barang bukti sabu hampir setengah kilo. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.