Rabu, 16/10/2019

Polda Kaltim Segera Panggil Anggota DPRD Balikpapan Terkait Dugaan Korupsi RPU

Rabu, 16/10/2019

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto (Foto: Yudi Hadi/Koran Kaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polda Kaltim Segera Panggil Anggota DPRD Balikpapan Terkait Dugaan Korupsi RPU

Rabu, 16/10/2019

logo

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto (Foto: Yudi Hadi/Koran Kaltim.com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tujuh dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan yang ditangani oleh Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dinyatakan bersalah.


Hal tersebut berdasarkan putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda yang memutus bersalah.  Para terdakwa tidak melakukan upaya hukum. 


"Terkait dengan kasus korupsi Rumah Potong Unggas sampai dengan saat ini sudah 8 tersangka yang sudah dalam penyidikan dan 7 sudah inkrah artinya sudah dilakukan penetapan hukum tetap dan mereka tidak melakukan upaya hukum lainnya dan satu tersangka masih dalam proses penyidikan,"ungkap Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto pada Rabu (16/10) siang.


Dia membeberkan para terdakwa yang sudah diputus hakim diantaranya ada dua Pengguna Anggaran (PA) dan satu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


"Diantaranya ada dua PA, satu KPA kemudian pelaksana kegiatan RPU sampai dengan yang mengusulkan sampai disetujui di DPRD. Saat ini 7 orang sudah menjalani masa hukuman dan variasi hukumannya dari 4 sampai 5 tahun kemudian salah satu tersangka RS masih dalam proses persidangan belum inkrah,"beber Busur, sapaan akrab Budi Suryanto.


Dia menuturkan, ada dua anggota DPRD Balikpapan periode 2014-2019 yang masih dalam proses penyidikan. Perwira berpangkat tiga bunga  ini juga menjelaskan akan melakukan gelar perkara.


"Progres penanganan untuk dua anggota DPRD Balikpapan masih kami sidik masih berjalan. Masih on progress. Begitu nanti kita lakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka kita panggil kita periksa, kalau sudah berjalan kita sampaikan ke rekan-rekan media,"paparnya.


Dia juga menampik informasi adanya surat dari Ditkrimsus Polda Kaltim ke Sekretaris DPRD Balikpapan terkait pemanggilan salah satu anggota DPRD.


"Surat pemanggilan belum. Ini masih on progres kita malah sudah disurati tiga kali oleh KPK terkait penyidikan ini, dan dari Bareskrim. Oleh karena itu  kita percepat akselerasi penyidikannya,"terangnya.


Buas menambahkan penyidikan kasus korupsi RPU ini tidak ada kendala.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Polda Kaltim Segera Panggil Anggota DPRD Balikpapan Terkait Dugaan Korupsi RPU

Rabu, 16/10/2019

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto (Foto: Yudi Hadi/Koran Kaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.