Kamis, 17/10/2019

Video - KPK Beber 8 Sosok yang Diamankan Saat OTT di BPJN Kaltim-Kaltara Serta Kronologis Penangkapan

Kamis, 17/10/2019

Capture Siaran Langsung Konferensi Pers KPK (Instagram)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Video - KPK Beber 8 Sosok yang Diamankan Saat OTT di BPJN Kaltim-Kaltara Serta Kronologis Penangkapan

Kamis, 17/10/2019

logo

Capture Siaran Langsung Konferensi Pers KPK (Instagram)

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 8 nama, yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Bontang Selasa (14/10/2019) lalu. 

Dalam siaran pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Kamis (17/10/2019) malam, Wakil Ketua KPK Agus Raharjo membacakan keterangan hasil OTT yang turut disiarkan secara langsung melalui lini media sosial. Agus membeber, OTT terkait dugaan suap terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.


KPK, kata Agus sangat menyesalkan terus terjadinya korupsi di sektor infrastruktur yang seharusnya dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. Dengan adanya praktik permufakatan jahat untuk proyek pembangunan jalan seperti ini, artinya hak rakyat dirampas oleh para pelaku. "Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang di Kalimantan Timur, dan 1 orang

di Jakarta," ujarnya.


Pertama, RRT yang merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)  XII Balikpapan. Kemudian ATS, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan. Lalu HTY, Direktur PT HTT yakni pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. 

Kemudian LSY, Komisaris PT HTT, SBU Pimpinan Cabang Provinsi Kaltim PT BBP, BST Bendahara Lapangan PT BBP, ROS Staf Keuangan PT HTT serta APR.


Agus juga membeber kronologis penangkapan dimana setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi penerimaan uang melalui mobile banking, tim KPK langsung bergerak ke tempat ATS dan mengamankan yang bersangkutan  di kantor BPJN XII di Samarinda pukul 13.30 WITA. Tim kemudian membawa ATS ke rumahnya untuk mengamankan barang bukti berupa kartu ATM beserta buku tabungan.


"Secara paralel, tim lain menangkap HTY di kantornya di Bontang pukul 13.30 WITA  bersama ROS dan APR. Tidak lama setelah itu, pukul 14.30 WITA Tim juga mengamankan LS dan BS di

kantornya. Bersamaan dengan itu, tim lain mengamankan SBU di kantornya di Jln. Teuku Umar, Samarinda," bebernya.


Tim, lanjut Agus, mendapatkan informasi bahwa RTU sedang berada di Jakarta dan langsung menghubungi tim yang ada di Jakarta untuk mengamankan RRT sekitar pukul 19.00 WIB di kantor

Kementerian PUPR, Jakarta Selatan. 

Akhirnya, total tujuh orang yang diamankan di Samarinda dan Bontang tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan awal. Esok paginya, tim membawa ketujuh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Diduga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota

Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp155,5 miliar. PT HTT milik HTY adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.

Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RTU selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim. Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," ungkapnya.


Commitment fee tersebut, lanjut Agus, diduga diterima RRT dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer. Selain itu,  RRT diduga menerima uang tunai dari HTY sebanyak 8  kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY. 

ATS diduga menerima setoran uang dari HTY dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari HTY.


"ATS juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun sms banking. Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3

Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari HTY pada tanggal 28 Agustus 2019 yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14

September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019," katanya.


Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp630 juta. Selain itu, ATS juga beberapa

kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp3,25 miliar. Uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian “gaji”

sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. “Gaji” tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT

HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tsb dicatatkan oleh ROS, Staf keuangan PT HTT

dalam laporan perusahaan.[]


Penulis : Rusdi 

Editor : M.Huldi

Begini langkah yang akan dilakukan Pemprov Kaltim pasca OTT*


Video - KPK Beber 8 Sosok yang Diamankan Saat OTT di BPJN Kaltim-Kaltara Serta Kronologis Penangkapan

Kamis, 17/10/2019

Capture Siaran Langsung Konferensi Pers KPK (Instagram)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.