Senin, 21/10/2019
Senin, 21/10/2019
Suasana RPD di ruang Rapat Gabungan Komisi (Foto: Indra/korankaltim.com)
Senin, 21/10/2019
Suasana RPD di ruang Rapat Gabungan Komisi (Foto: Indra/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Hal mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar ppendapat (RDP) oleh DPRD Berau terkait perambahan hutan Kota, di Kecamatan Teluk Bayur atau dikenal dengan Hutan Tangap.
Sejak tiga bulan lalu, hutan tersebut sudah dirambah sekitar 20 hektare lebih oleh PT BJU untuk aktivitas tambang.
Ketua Komisi II, DPRD Berau, Artilagarnadi yang memimpin RDP secara tegas meminta kerja nyata dari Tim Perambahan Hutan Kota melalui SK Bupati Nomor 507.
Mengingat, hutan kota ini sudah ditambang. Jangan sampai SK bupati ini hanya digunakan buat pengamanan izin pertambangan.
"Sesuai dengan ungkapan DLHK Berau, hutan kota kita sudah ditambang oleh PT BJU seluas 11 hektare. Sekitar 20 hektar lebih yang ditambang. Tentu saja, dari hasil RDP ini jika ada yang melenceng, akan kami bawa ke ranah hukum,"tegas Gatot, sapaan akrab politikus Fraksi PDI Perjuangan, Senin (21/10/2019).
Asisten I Pemkab Berau, juga Ketua Tim perambahan Hutan Kota Tangap, Datu Kesuma mengaku akan membawa tim ke lapangan guna mengecek kebenaran terkait perambahan hutan.
"Saya secara pribadi tidak mengetahui jelas adanya perambahan hutan ini, yang pastinya kita akan mencari kebenaran apakah masuk ke dalam hutan kota atau tidak. Dan sikap kami akan tegas, jika menemukan pelanggaran di lapangan akan ditindak tegas,"tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II, Andi Amir Hamsyah setuju soal turun ke lokasi. "Komisi II mendukung penuh, jika memang ditemukan pelanggaran, laporkan,"tegasnya.
Kepala DLHK Berau, Sujadi menegaskan, PT BJU mengakui perambahan lahan sekitar 11 hektare. "Kami di DLHK tetap secara prosedur, untuk proses Amdalnya belum berjalan," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Muh. huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.