Senin, 21/10/2019

DPRD Berau Akan Bawa Kasus Perambahan Hutan Kota ke Ranah Hukum

Senin, 21/10/2019

Suasana RPD di ruang Rapat Gabungan Komisi (Foto: Indra/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Berau Akan Bawa Kasus Perambahan Hutan Kota ke Ranah Hukum

Senin, 21/10/2019

logo

Suasana RPD di ruang Rapat Gabungan Komisi (Foto: Indra/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Hal mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar ppendapat (RDP) oleh DPRD Berau terkait perambahan hutan Kota, di Kecamatan Teluk Bayur atau dikenal dengan Hutan Tangap. 


Sejak tiga bulan lalu, hutan tersebut sudah dirambah sekitar 20 hektare lebih oleh PT BJU untuk aktivitas tambang.


Ketua Komisi II, DPRD Berau, Artilagarnadi yang memimpin RDP secara tegas meminta kerja nyata dari Tim Perambahan Hutan Kota melalui SK Bupati Nomor 507. 

Mengingat, hutan kota ini sudah ditambang.  Jangan sampai SK bupati ini hanya digunakan buat pengamanan izin pertambangan.


"Sesuai dengan ungkapan DLHK Berau, hutan kota kita sudah ditambang oleh PT BJU seluas 11 hektare. Sekitar 20 hektar lebih yang ditambang. Tentu saja, dari hasil RDP ini jika ada yang melenceng, akan kami bawa ke ranah hukum,"tegas Gatot, sapaan akrab politikus Fraksi PDI Perjuangan, Senin  (21/10/2019).


Asisten I Pemkab Berau, juga Ketua Tim perambahan Hutan Kota Tangap,  Datu Kesuma mengaku akan membawa tim ke lapangan guna mengecek kebenaran terkait perambahan hutan.


"Saya secara pribadi tidak mengetahui jelas adanya perambahan hutan ini, yang pastinya kita akan mencari kebenaran apakah masuk ke dalam hutan  kota atau tidak. Dan sikap kami akan tegas, jika menemukan pelanggaran di lapangan akan ditindak tegas,"tegasnya.


Wakil Ketua Komisi II, Andi Amir Hamsyah setuju soal turun ke lokasi. "Komisi II mendukung penuh, jika memang ditemukan pelanggaran, laporkan,"tegasnya.


Kepala DLHK Berau, Sujadi menegaskan,  PT BJU mengakui perambahan lahan sekitar 11 hektare. "Kami di DLHK tetap secara prosedur, untuk proses Amdalnya belum berjalan," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Muh. huldi

DPRD Berau Akan Bawa Kasus Perambahan Hutan Kota ke Ranah Hukum

Senin, 21/10/2019

Suasana RPD di ruang Rapat Gabungan Komisi (Foto: Indra/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.