Selasa, 22/10/2019

Pengadaan Blanko KTP-el Terpusat Menghambat Pelayanan, Hardi: Kita Usulkan Lewat APBD

Selasa, 22/10/2019

Warga Kukar yang memperpanjang masa berlaku Suket (foto: Heri/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengadaan Blanko KTP-el Terpusat Menghambat Pelayanan, Hardi: Kita Usulkan Lewat APBD

Selasa, 22/10/2019

logo

Warga Kukar yang memperpanjang masa berlaku Suket (foto: Heri/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG-Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) H Hardiansyah mengatakan Kukar masih mengalami kekurangan blanko KTP-el. Imbasnya, warga Kukar berbondong-bondong ke Kantor Disdukcapil Kukar untuk memperpanjang surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el sementara yang berlaku selama enam bulan saja.

“Kutai Kartanegara dan saya rasa seluruh Indonesia juga kesulitan tentang blanko KTP elektronik yang saat ini juga kadang-kadang dalam satu bulan itu kita hanya diberi 500 keping saja, jadi hanya yang sangat mendesak sekali itu saja yang bisa kita cetakan dan sesuai daftar tunggu cetak. Selain itu kita ya memberikan surat keterangan,” katanya kepada KORANKALTIM.COM, Selasa (22/10/2019).

Dia berharap blanko KTP elektronik ini bisa diadakan melalui APBD karena selama ini diadakan oleh pemerintah pusat melalui dana APBN yang diatur dalam PP PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Itu akan bisa memudahkan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Bupati Kutai Kartanegara sudah ber-surat ke Kemendagri dalam hal ini ke Ditjen Dukcapil agar diberi kemudahan, kebijakan dan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengadaan blanko KTP-el sendiri, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari surat itu,” tambah Hardi.

Seorang warga Kecamatan Marang Kayu, Yasmi mengaku dirinya bersama keluarga terpaksa kembali melakukan perpanjangan Suket lantaran kebutuhan administrasi kependudukan dan urusan di perbankan. “Terpaksa kita ke Tenggarong ini karena harus perpanjang, bahkan tante saya sudah dua kali memperpanjang masa berlaku Suket ini, kalau seperti ini terus perpanjang dan perpanjang kita ya malas juga, biar aja mati sekalian masa berlakunya, habis  KTP-el nya tak kunjung kami terima sudah satu tahun lebih ini,” ungkap Yasmi.


Penulis: Muhammad Heriansyah

Editor: M.Huldi

Pengadaan Blanko KTP-el Terpusat Menghambat Pelayanan, Hardi: Kita Usulkan Lewat APBD

Selasa, 22/10/2019

Warga Kukar yang memperpanjang masa berlaku Suket (foto: Heri/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.