Selasa, 22/10/2019
Selasa, 22/10/2019
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso.
Selasa, 22/10/2019
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso.
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal diterapkan di Samarinda tahun 2020 mendatang. Penerapan program ini tak lepas dari terpilihnya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN), karena Samarinda menjadi kota penyangga sehingga perlu dilakukan sistem pencatatan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas dengan sistem tekhnologi.
"Ya, karena Kaltim terpilih sebagai Ibu Kota Negara, ini penting diterapkan sistem tersebut yang rencananya direalisasikan 2020 nanti," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso.
Untuk CCTV nantinya akan dipasang disejumlah tempat yang rawan pelanggaran seperti persimpangan, lampu merah serta titik lainnya. "Jadi, CCTV khusus, makanya tidak hanya merekam saja, tetapi juga mengindentifikasi indentitas kendaraan," ungkapnya.
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara langsung tercatat CCTV E-TLE dan secara otomatis mengidentifikasi jenis kendaraan tersebut. "Setelah verifikasi dilakukan, surat akan dikirim ke alamat pengendara yang melakukan pelanggaran. Ya, paling lama tiga hari sudah diterima, kemudian pelanggar akan diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran dendanya," papar Erick.
Selain itu untuk upaya meminimalisir tingkat kecelakaan, pihaknya tetap melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melengkapi surat-surata kendaraannya dan taat dalam berlalu lintas. "Ya, kami tetap menghimbau para pengendara untuk tetap melengkapi surat kendaraannya dan taat dalam berlalu lintas," tutup Erick. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.