Rabu, 23/10/2019

Operasi Zebra di Bontang Dimulai, Ketinggalan SIM Denda Rp250.000

Rabu, 23/10/2019

Kapolres Bontang menyematkan pin kepada petugas operasi zebra 2019, di Polres, Rabu pagi tadi, 23 Oktober 2019. ( Foto: hms/polresbtg )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Operasi Zebra di Bontang Dimulai, Ketinggalan SIM Denda Rp250.000

Rabu, 23/10/2019

logo

Kapolres Bontang menyematkan pin kepada petugas operasi zebra 2019, di Polres, Rabu pagi tadi, 23 Oktober 2019. ( Foto: hms/polresbtg )

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Warga Bontang terutama pengendara roda dua dan roda empat harus menyiapkan kelengkapan SIM, STNK dan kelengkapan kendaraannya. Pasalnya, saat ini Polres Bontang tengah menggelar Operasi Zebra Mahakam 2019, selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (23/10/2019) hari ini.

Dalam operasi zebra ini, dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti, usai menggelar apel gelar operasi zebra mahakam, di Polres Bontang tadi, pengendara yang melanggar akan dikenai penindakan hukum di tempat.

Operasi zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Selain itu, sebagai cipta kondisi perayaan natal dan tahun baru, juga untuk mengetahui kesiapan personel. "Jadi lebih baik dilihat kelengkapan motor, sebelum berkendara, dan sebaiknya jangan berkendara melebihan kecepatan, dalam kondisi mabok, menggunakan gadget, melawan arus dan lainnya. Harapan dengan operasi ini, pengendara patuh, dan kalau tertib semua kita bersyukur," ujar Siswanto.

Untuk personel diturunkan 200 personel gabungan, terdiri dari 120 dari Satlantas Polres Bontang, selebihnya dari TNI 60 orang, Dishub dan Bank. Ditambahkan Kasatlantas AKP Imam Safii, bagi pengendara yang tidak membawa SIM atau kelengkapan surat berkendaraan, akan langsung di denda, sebesar Rp250 ribu. Sedangkan yang tidak punya SIM akan didenda maksimal Rp. 1 juta. (*)


Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur

Operasi Zebra di Bontang Dimulai, Ketinggalan SIM Denda Rp250.000

Rabu, 23/10/2019

Kapolres Bontang menyematkan pin kepada petugas operasi zebra 2019, di Polres, Rabu pagi tadi, 23 Oktober 2019. ( Foto: hms/polresbtg )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.