Kamis, 24/10/2019

Residivis Gelapkan 38 Tabung Gas di Samarinda Seberang Dibekuk Polisi

Kamis, 24/10/2019

Barang bukti 38 tabung gas 3 kg kosong yang diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang ditunjukkan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Kamis (24/10) tadi. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Residivis Gelapkan 38 Tabung Gas di Samarinda Seberang Dibekuk Polisi

Kamis, 24/10/2019

logo

Barang bukti 38 tabung gas 3 kg kosong yang diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang ditunjukkan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Kamis (24/10) tadi. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pemuda karena melakukan penggelapan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyaraka terkait dengan kejadian yang dialami oleh warga Selasa (1/10/2019) lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Kurnia Makmur RT.15 No.90 tepatnya di salah satu toko gas, tepat di samping lapangan futsal Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir.

Modus pelaku bernama Sanjanji berusia 25 tahun iut adalah menawarkan jasa untuk mengisi gas elpiji 3kg dengan harga murah Rp19 ribu, Pelaku mendatangi toko gas tersebut dan untuk meyakinkan yang menggunakan mobil rental untuk melancarkan aksinya, mengajak korban untuk ikut dengannya, supaya bisa melihat proses pengisian gas, kemudian pemilik/korban menyuruh anaknya untuk ikut. Tetapi, dalam perjalanan tiba-tiba pelaku menurunkan anak korban dengan alasan menyuruh anak korban untuk membeli nasi goreng, saat itulah pelaku langsung meninggalkan korban.

Korban langsung memberitahukan kepada orang tuanya dan orangtua korban yang langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Kamis (24/10/2019) siang tadi menjelaskan hal ini. Disebutkan Suko,  saat ini diamankan 38 tabung gas 3 kg dan dari pengakuan tersangka tersebut telah beraksi di 16 titik di Samarinda.

"Pengakuan tersangka ini sudah 88 tabung gas yang dikuasainya yang nantinya akan dijual kembali. Tetapi, yang kami amankan ini hanya 38 tabung gas," paparnya.

Pelaku yang merupakan warga Samarinda Seberang namun tidak memiliki tempat tinggal tetap  merupakan seorang residivis dengan kasus curanmor dan keluar pada 2015 silam. "Dia bukan sekali ini, sebelumnya sudah pernah masuk penjara kasus curanmor, bebas 2015 lalu," imbuhnya. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Residivis Gelapkan 38 Tabung Gas di Samarinda Seberang Dibekuk Polisi

Kamis, 24/10/2019

Barang bukti 38 tabung gas 3 kg kosong yang diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang ditunjukkan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Kamis (24/10) tadi. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.