Minggu, 27/10/2019
Minggu, 27/10/2019
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Sanga Sanga ( foto: Istimewa)
Minggu, 27/10/2019
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Sanga Sanga ( foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM,TENGGARONG- Polsek Sanga sanga, mengamankan dua orang saat menggelar razia Operasi Zebra Mahakam 2019 di Jln Mada RT 17, Kelurahan Sanga Sanga Dalam Kecamatan Sanga sanga, Kukar atau tepatnya dihalaman Kantor Kecamatan Sanga sanga pada Sabtu malam (26/10/2019) kemarin pukul 21.15 WITA.
Kedua orang tersebut berinisial EF (31) dan YT (40) warga Jalan Jaya Makmur, RT 02 Kelurahan Pendingin, Sanga Sanga.
Kapolsek Sanga sanga, Iptu Afnan mengatakan, kejadian ini bermula saat Polsek Sanga Sanga melaksanakan giat razia operasi Zebra Mahakam 2019 ditempat lokasi kejadian.
Saat asik memeriksa pengendara lain yang melintas, pihaknya tiba-tiba milihat ada pengendara sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah, KT 2196 BDB yang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan dan membuang bungkusan plastik warna putih yang diduga narkoba jenis sabu.
"Keduanya berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar sabu tersebut ke lantai namun aksinya itu dilihat salah satu polisi," kata Afnan kepada korankaltim.com siang tadi.
Akibat perbuatan mereka kedua tersangka dan barang bukti (bb) satu poket sabu seberat 1,08 gram dan satu unit motor diamankan di Polsek Sanga sanga.
"Saat kami lakukan tes urine hasilnya positif keduanya pemakai narkoba, " katanya.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: sabri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.