Senin, 28/10/2019

Pemerintah Bidik Akun ASN Pengunggah Radikalisme

Senin, 28/10/2019

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemerintah Bidik Akun ASN Pengunggah Radikalisme

Senin, 28/10/2019

logo

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati ketika meluapkan ekspresi di media sosial. Terlebih ketika unggahan memiliki unsur radikalisme hingga ujaran kebencian.

Pasalnya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Kementerian Komunikasi dan Informasi berupaya mengurangi potensi tersebut.

"Disinyalir sudah banyak ASN melakukan itu dan sangat menyalahi sumpah serta jiwa korsanya sebagai anggota Korpri," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Senin (28/10/2019).

Sehingga akan ada kebijakan yang tegas untuk mencoba mengurangi radikalisme, ujaran kebencian dan ketidaknetralan pandangan serta pilihan politik. Walau tahap awal masih berupa pembinaan.

"Ini pasti cepat dilakukan, saya takut akan ada banyak korban, jadi tolong sampaikan, kalau ada ASN yang terlanjur posting di media sosial, supaya segera dihapus," ujarnya.

Jejak digital menjadi bukti yang dapat memengaruhi karir sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. "Tahap awal masih dibina, kalau tidak bisa ya diberhentikan," tegasnya.

Ke depan bakal dibentuk gugus tegas yang memiliki kemampuan identifikasi akun media sosial yang termasuk kategori internet troll. Mengingat aktivitas pemilik akun bertujuan membangkitkan tanggapan emosional dari pengguna lainnya.

"Kami akan kumpulkan unggahan-unggahan bernada radikalisme dan ujaran kebencian. Dipilah, yang mana PNS dan yang bukan," jelasnya.

Sanksi pun menanti bagi ASN yang terbukti mengunggah radikalisme dan ujaran kebencian. Mulai dari sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 hingga ancaman pidana.

"Hukuman standar yang ringan ya turun pangkat tiga tahun. Kecuali terbukti oknum ASN itu radikal, hukumnya ya pidana," tandasnya.


Penulis/Editor : Hendra

Pemerintah Bidik Akun ASN Pengunggah Radikalisme

Senin, 28/10/2019

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.