Senin, 28/10/2019
Senin, 28/10/2019
Ilustrasi
Senin, 28/10/2019
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Djoni Topan mengungkapkan kalau Pemprov Kaltim, bakal menaikan gaji tenaga honorer juga gaji tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS). "Ya in sha Allah, semua honor PNS (Pegawai Negeri Sipil) se-Kaltim termasuk guru dan tenaga kependidikan akan naik," kata Djoni dikonfirmasi Senin (29/10/2019) sore tadi.
Ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltim yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor : 027/K.444/2019 Tentang Penetapan Standarisasi Harga, Standarisasi Sarana dan Standarisasi Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kaltim tertanggal 14 Agustus 2019.
Untuk guru dan tenaga kependidikan kenaikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Jika sebelumnya gaji tenaga honorer berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta. Kini untuk honorer dengan latar belakang pendidikan SD/MI/SMP/SMA/SMK naik menjadi Rp2,7 juta per orang perbulan. Sementara untuk latar belakang pendidikan DI hingga DII naik menjadi Rp2,9 juta. Lalu untuk S1 Rp3 juta dan S2 Rp3,1 juta. Honorer pendidikan bukan hanya guru saja. Tapi meliputi tenaga tata usaha dan lainnya disekolah. "Iya, tenaga kependidikan semuanya," ungkapnya.[*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.