Selasa, 29/10/2019

Tipu Identitas Pinjaman, Lima Emak-emak Kompak di Vonis Penjara

Selasa, 29/10/2019

Emak-emak yang kompak menipu rentenir dengan memalsukan identitas SHM sebagai jaminan pinjaman uang, akhirnya kompak divonis penjara. ( Foto: dok. Pengadilan Negeri Samarinda )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tipu Identitas Pinjaman, Lima Emak-emak Kompak di Vonis Penjara

Selasa, 29/10/2019

logo

Emak-emak yang kompak menipu rentenir dengan memalsukan identitas SHM sebagai jaminan pinjaman uang, akhirnya kompak divonis penjara. ( Foto: dok. Pengadilan Negeri Samarinda )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Berniat ‘menipu’ rentenir dengan modus pinjam uang Rp100 juta dengan jaminan sertifikat tanah hak milik dengan data kepemilikan palsu, lima emak-emak: Siti Nurhidayati, Ida Rostika, Herlina (icu), Indah Budiani  dan Jamilah, terpaksa merasakan jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Sempaja. Kelimanya dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pada sidang yang digelar Senin (26/8/2019) sore, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang pimpin Abdurrahman Karim sebagai Ketua didampingi Hakim Anggota Maskur dan Achmad Rasid Purba, ke lima terdakwa mengakui  proses peminjaman dana berbunga sebesar Rp100 Juta dengan jaminan rumah yang terdata dengan sertifikat tanah hak milik Nomor 672 milik Asnawi Djamal kepada saksi korban Curchill Pangabean.  Sedangkan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dan Samsul.

“Dari pengakuan korban yang menjadi saksi, pinjaman Rp100 Juta itu sifatnya pribadi dan harus dikembalikan sebanyak Rp130 juta,” kata Hakim Anggota Maskur.  Curchill mengaku mengalami kerugian Rp100 Juta. Meski salah satu terdakwa, Jamilah telah menyerahkan 2 unit sepeda motor sebagai pembayaran, tak cukup untuk menutupi kerugiannya.   

Awal kasus, Ichu dihubungi Tri Susanti untuk mencari pinjaman Rp100 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Sebagai syarat peminjaman, Tri Susanti menyerahkan sertifikat dan dokumen foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada Ichu. Ichu lalu bertemu Siti Nurhidayati dan Jamilah. 

Sampai sini, berkas sertifikat dibawa Jamilah dan Ida Rostika ke Tenggarong untuk bertemu saksi. Demi meyakinkan saksi, Ida Rostika mengusulkan pemalsuan identitas Tri Susanti dan suaminya Asnawi Djamal sesuai yang tertera dalam sertifikat itu. Hingga proses ini, muncul nama Edi (DPO) yang diplot berperan sebagai Asnawi Djamal suami saksi Tri Susanti. Disepakati, alasan peminjaman untuk modal usaha kuliner (catering).

Setelah dana pinjaman cair, duit itupun dibagi-bagi oleh seluruh terpidana. Persoalan muncul kala saksi Curchill menagih janji kepada Icu yang Setelah perpanjangan tempo pembayaran hingga dua kali, pembayaran urung terjadi. Sampai akhirnya ia bertemu pemilik nama asli Tri Susanti yang merasa tak pernah berhutang kepadanya. Saksi pun akhirnya melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.

Empat terdakwa dengan nomor perkara 778/Pid.B/2019/PN Smr yaitu Herlina alias Icu, Siti Norhidayati alias Mamak Amel, Jamilah, dan Indah Budiani dituntut 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Ida Rostika yang disidang secara terpisah dengan nomor perkara 779/Pid.B/2019/PN Smr dihukum penjara 1 tahun 4 bulan. 


Penulis : Adhi Abdhian

Editor: Aspian Nur

Tipu Identitas Pinjaman, Lima Emak-emak Kompak di Vonis Penjara

Selasa, 29/10/2019

Emak-emak yang kompak menipu rentenir dengan memalsukan identitas SHM sebagai jaminan pinjaman uang, akhirnya kompak divonis penjara. ( Foto: dok. Pengadilan Negeri Samarinda )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.