Jumat, 01/11/2019
Jumat, 01/11/2019
Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi (kedua dari kiri) Jumat (01/11/2019) pagi.(Rusdi/KoranKaltim)
Jumat, 01/11/2019
Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi (kedua dari kiri) Jumat (01/11/2019) pagi.(Rusdi/KoranKaltim)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemprov Kaltim resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020. Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim) Abu Helmi mewakili Gubernur Kaltim menyampaikan bahwa UMP Kaltim 2020 naik sebesar 8,51 persen.
"UMP Kaltim 2020 naik sebesar Rp200 ribu dari Rp2.747.560 menjadi Rp2.981.378. Kenaikan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019," ujarnya dalam rilis resmi di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Jumat (01/11/2019) pagi.
Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2020. [*]
Simak videonya*
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.