Senin, 04/11/2019

Tanggapi Usulan Klasterisasi UMK, Disnaker : Taati Aturan

Senin, 04/11/2019

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tanggapi Usulan Klasterisasi UMK, Disnaker : Taati Aturan

Senin, 04/11/2019

logo

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Nilainya sebesar Rp 2.981.378,72. Nilai itu naik Rp200 ribu dari sebelummya RpRp2.747.561.

Nilai UMP 2020 itu telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim dan kenaikannya mencapai 8,51 persen. Namun Pemkot Balikpapan baru akan mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 21 November mendatang.

"Belum ditetapkan, tapi kenaikannya 8,51 persen, bisa menghitungnya kan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi, Senin (4/11/2019).

Persentase upah minimum itu diperoleh dari pertumbuhan ekonomi 5,12 persen ditambah inflasi nasional 3,39 persen. Penentuan upah minimum itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Upah minimum yang berjalan tahun ini dikalikan dengan persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," jelasnya.

Untuk diketahui, UMK Balikpapan 2019 sebesar Rp2.828.601,66. Meski untuk UMK 2020 dipastikan mengalami kenaikan, ada sektor lain yang juga naik mulai 1 Januari mendatang. Sektor itu ialah iuran peserta BPJS Kesehatan.

"Kami tidak bisa menentukan karena formulasinya sudah ada di PP 78/2015, tidak boleh dikurangi dan tidak ada angka maksimal, sudah diatur PP," sebutnya.

Disinggung mengenai usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar upah minimum disesuaikan dengan klaster usaha, Tirta menyebut bisa dilakukan jika ada peraturan.

"Sepanjang regulasinya ada, ya silakan. Tapi kan belum ada, masih PP 78, jadi jangan tidak ikut regulasi, nanti berbahaya," tandasnya.

Sebelumnya, Apindo Kaltim ingin dibuat klasterisasi yakni UMP bagi perusahaan besar disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi nasional atau daerah. Sedangkan perusahaan kecil dibuat formula tersendiri.

Begitu pula dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diusulkan sesuai dengan spesifikasi dan klaster usaha.


Penulis/Editor : Hendra

Tanggapi Usulan Klasterisasi UMK, Disnaker : Taati Aturan

Senin, 04/11/2019

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.