Senin, 04/11/2019

Buron Sebulan, Pemodal Tambang Ilegal di Kawasan IKN Diringkus

Senin, 04/11/2019

Dua unit ekskavator yang diamankan dari DH (53), tersangka pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN. (Nancy/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Buron Sebulan, Pemodal Tambang Ilegal di Kawasan IKN Diringkus

Senin, 04/11/2019

logo

Dua unit ekskavator yang diamankan dari DH (53), tersangka pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN. (Nancy/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur serta Polda Jawa Timur meringkus pemodal pertambangan batu bara ilegal di ring 1 Ibu Kota Negara (IKN).

Pelaku berinisial DH (53) diringkus di Kota Surabaya pada 2 November 2019, sekitar pukul 04.00 WIB atau 05.00 WITA.

Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kakimantan, Annur Rahim menjelaskan, DH merupakan buronan yang berperan sebagai pemodal dan dinyatakan DPO sejak 27 September 2019 lalu.

DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. "Ya, sekitar sebulanan pelaku ini buron dan berhasil diamankan di Surabaya bersama tim gabungan," tuturnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti dua unit ekskavator dan dua karung sampel batu bara. "Ekskavator kami amankan di gudang," imbuhnya.

Pemberitaan sebelumnya, telah dilakukan penyidikan terhadap kasus penambangan batu bara ilegal di ring 1 IKN pada 27 September lalu. Hasilnya satu tersangka dengan inisial NI (36) dititipkan di Polresta Samarinda.

Berdasarkan keterangan NI, diperoleh buruan lain, yakni DH sang pemodal.

Berbekal keterangan tersebut tim gabungan melakukan pencarian terhadap DH (53) di Kediri, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya. DH diringkus di sebuah pondok, Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Setelah itu, DH langsung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan guna proses lebih lanjut. "Tersangka akan kami titip di Polresta Samarinda," tandasnya.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 


Penulis : Nancy

Editor : Hendra


Buron Sebulan, Pemodal Tambang Ilegal di Kawasan IKN Diringkus

Senin, 04/11/2019

Dua unit ekskavator yang diamankan dari DH (53), tersangka pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN. (Nancy/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.