Rabu, 06/11/2019
Rabu, 06/11/2019
Diseminasi Hasil Kegiatan Multilateral Dalam penerapan UNCAC di indonesia ( Foto: Alvin/Korankaltimcom)
Rabu, 06/11/2019
Diseminasi Hasil Kegiatan Multilateral Dalam penerapan UNCAC di indonesia ( Foto: Alvin/Korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Indonesia telah meratifikasi konvesi anti-rasuah yang berada dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).
Konvensi ini sebenarnya dirumuskan pertama kali pada tanggal 9-11 Desember 2003. Kemudian disahkan dan ditandatangani oleh Presiden SBY dengan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dosen Hukum Internasional, Fakultas Hukum(FH) Unmul, Mahendra P. Kurnia pada Diseminasi Hasil Kegiatan Multilateral Dalam Penerapan UNCAC di Indonesia, yang diselenggarakan di gedung FH Unmul Rabu,(6/11/19) siang tadi.
Menurut Mahendra yang merupakan salah satu pembicara dalam seminar ini, Indonesia yang telah meratifikasi dan menyetujui isi dari konvensi UNCAC tersebut seharusnya bertanggung jawab dalam menjalankan, dan membentuk payung hukum yang direkomendasikan oleh UNCAC." indonesia wajib meratifikasi apa yang telah disetujuinya dalam UNCAC, itu konsekuensinya," ungkap Mahendra
Secara teknis UNCAC, telah memberikan 53 rekomendasi demi pemberantasan korupsi di Indonesia, namun hanya 4 yang di implementasikan. Selain itu, Mahendra menyayangkan apa yang sebenarnya tidak direkomendasikan oleh UNCAC, yaitu RUU KPK yang dinilai sebagai bentuk pelemahan KPK, indikator pelemahannya tertuang dalam artikel 13 UNCAC mengenai penguatan lembaga anti-rasuah, merupakan bentuk pembangkangan Indonesia terhadap UNCAC."Ini kok malah yang tidak direkomendasikan yang dilakukan, ini bentuk pembangkangan terhadap UNCAC," sebutnya lagi. (*)
Penulis : Muhammad Alvin Fazrien
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.