Rabu, 06/11/2019
Rabu, 06/11/2019
Kajari Bontang Agus Kurniawan, saat menyerahkan uang sebenyak Rp477 juta ke kas Negara, melalui rekening BRI Cabang Bontang. ( Foto: Olis/korankaltimcom)
Rabu, 06/11/2019
Kajari Bontang Agus Kurniawan, saat menyerahkan uang sebenyak Rp477 juta ke kas Negara, melalui rekening BRI Cabang Bontang. ( Foto: Olis/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM,BONTANG- Lagi-lagi Kejaksaan Negeri Bontang berhasil mengembalikan kerugian Negara, melalui beberapa kasus korupsi yang ditanganinya. Kali ini, sebanyak Rp447 juta dikembalikan ke kas Negara.
Pengembalikan dana sebesar Rp447.770.000, kerugian Negara, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bontang, Rabu tadi, 6 November 2019, pukul 10.00 WITA.
Dan dari perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang, langsung hadir, untuk menghitung uang dan setelah prosesi penyerahan, uang tersebut langsung di setor ke kas Negara melalui BRI.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan, uang tersebut berasal dari terdakwa Syafriansyah, atau yang biasa disapa Haji Isab. Dan yang bersangkutan merupakan kontraktor pada proyek jalan di Sekambing, yang sudah terlebih dahulu menjebloskan terdakwa atas nama Fajar Setyadi, salah satu PNS di Dinas Pekerjaan Umum Bontang, yang saat proyek tersebut bertugas sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan).
“Terpidana dieksekusi badan pada 28 Oktober 2019 lalu, karena sebelumnya dititipkan di Rutan Sempaja Samarinda, dan saat ini dipindah ke Lapas Kelas III Bontang. Sementara eksekusi uang pengganti, kami laksanakan hari ini dan langsung disetor ke kas negara. Karena anggaran proyek pakai APBN,” jelasnya.
Safriansyah sendiri pada kasusnya, divonis satu tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta. “Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun,” ujar Agus Kurniawan, saat mengelar konfrensi pers tadi siang. (*)
Penulis:Cholisoh
editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.