Rabu, 06/11/2019

Kejari Bontang Kembalikan Rp447 Juta ke Kas Negara

Rabu, 06/11/2019

Kajari Bontang Agus Kurniawan, saat menyerahkan uang sebenyak Rp477 juta ke kas Negara, melalui rekening BRI Cabang Bontang. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Bontang Kembalikan Rp447 Juta ke Kas Negara

Rabu, 06/11/2019

logo

Kajari Bontang Agus Kurniawan, saat menyerahkan uang sebenyak Rp477 juta ke kas Negara, melalui rekening BRI Cabang Bontang. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM,BONTANG- Lagi-lagi Kejaksaan Negeri Bontang berhasil mengembalikan kerugian Negara, melalui beberapa kasus korupsi yang ditanganinya. Kali ini, sebanyak Rp447 juta dikembalikan ke kas Negara.

Pengembalikan dana sebesar Rp447.770.000, kerugian Negara, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bontang, Rabu tadi, 6 November 2019, pukul 10.00 WITA.

Dan dari perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bontang, langsung hadir, untuk menghitung uang dan setelah prosesi penyerahan, uang tersebut langsung di setor ke kas Negara melalui BRI.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan, uang tersebut berasal dari terdakwa Syafriansyah, atau yang biasa disapa Haji Isab. Dan yang bersangkutan merupakan kontraktor pada proyek jalan di Sekambing, yang sudah terlebih dahulu menjebloskan terdakwa atas nama Fajar Setyadi, salah satu PNS di Dinas Pekerjaan Umum Bontang, yang saat proyek tersebut bertugas sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan).

“Terpidana dieksekusi badan pada 28 Oktober 2019 lalu, karena sebelumnya dititipkan di Rutan Sempaja Samarinda, dan saat ini dipindah ke Lapas Kelas III Bontang. Sementara eksekusi uang pengganti, kami laksanakan hari ini dan langsung disetor ke kas negara. Karena anggaran proyek pakai APBN,” jelasnya.

Safriansyah sendiri pada kasusnya, divonis satu tahun empat bulan, dan  denda Rp50 juta. “Putusan ini lebih rendah dibanding  tuntutan jaksa selama 2 tahun,” ujar Agus Kurniawan, saat mengelar konfrensi pers tadi siang. (*)

 

 

Penulis:Cholisoh

editor: Aspian Nur

Kejari Bontang Kembalikan Rp447 Juta ke Kas Negara

Rabu, 06/11/2019

Kajari Bontang Agus Kurniawan, saat menyerahkan uang sebenyak Rp477 juta ke kas Negara, melalui rekening BRI Cabang Bontang. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.