Senin, 11/11/2019

Diperkosa Ayah Tiri 4 Kali, TA Hamil 5 Bulan

Senin, 11/11/2019

Tersangka Am (46) yang ditemui para awak media pada Senin (11/11) di Mako Polresta Samarinda. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diperkosa Ayah Tiri 4 Kali, TA Hamil 5 Bulan

Senin, 11/11/2019

logo

Tersangka Am (46) yang ditemui para awak media pada Senin (11/11) di Mako Polresta Samarinda. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Diperkosa sejak bulan Mei 2019 lalu oleh ayah tirinya, mahasiswa berinisial TA dan saat ini berusia 18 tahun akhirnya melaporkan perbuatan bejat yang diterimanya tersebut kepada polisi.

Didampingi ibu kandung, TA kepada polisi di Polresta Samarinda mengungkapkan dirinya diperkosa Am, ayah tirinya yang berusia 46 tahun, sebanyak empat kali, dua kali  di Makassar dan dua kali di Samarinda.

Kanit PPA Unit Reskrim Polesta Samarinda, Ipda Nixon Rihard menjelaskan pelaku melancarkan aksinya tersebut pada 7 dan 8 Oktober lalu, saat ibu kandung korban pulang ke kampung halamannya di Sulawesi.

Karena, takut meninggalkan anaknya tersebut dirinya lantas mencarikan kost korban. Dan pada tanggal 7 dan 8 tersebut korban diminta datang ke rumah ayahnya untuk membersihkan rumah, dengan dijemput oleh pelaku dan saat itulah pelaku menarik tangan korban dengan mengancam dengan sebilah badik, saat itulah korban langsung disetubuhi pelaku, keesokan harinya pun dibawah ancaman pelaku kembali setubuhi korban.

"Saat ibunya pulang kampung curiga melihat tingkah laku anaknya yang menjadi pendiam dan bentuk tubuhnya berubah, saat ditanya ternyata korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri," kata Nixon kepada wartawan di Mako Polresta Samarinda Senin (11/11/2019) siang tadi.

Mengetahui itu visum dilakukan dan hasilnya, korban ternyata telah hamil 5 bulan dan baru diketahui kalau TA sudah diperkosa sejak Mei silam saat korban dan tersangka berada di Makassar. "Korban baru mengaku sudah diperkosa sejak Mei 2019 sebanyak dua kali di Makassar dan dua kali di Samarinda saat ibu kandung korban pulang kampung," sebut Nixon lagi.

Am awalnya membantah melakukan hal tersebut, tetapi setelah didalami tersangka baru mau mengaku, jika dirinya melakukan itu dua kali yakni pada tanggal 7 dan 8 Oktober lalu. "Dia ngakunya yang dua kali saja, yang di Makassar tidak ngaku," kata Nixon.

Am sendiri membantah jika melakukan hal tersebut dan korban diakuinya sudah hamil duluan. "Saya memang suruh ke rumah untuk bersih-bersih, tetapi tidak mengancam pakai badik dan melakukan itu," kata Am.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 294 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 2 ayat 1  UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Diperkosa Ayah Tiri 4 Kali, TA Hamil 5 Bulan

Senin, 11/11/2019

Tersangka Am (46) yang ditemui para awak media pada Senin (11/11) di Mako Polresta Samarinda. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.