Selasa, 12/11/2019

Soal Salam Antar Agama, MUI Kaltim Dukung MUI Pusat

Selasa, 12/11/2019

Ketua MUI Kaltim, Hamri Has (Foto: Alvin/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Salam Antar Agama, MUI Kaltim Dukung MUI Pusat

Selasa, 12/11/2019

logo

Ketua MUI Kaltim, Hamri Has (Foto: Alvin/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, tegaskan mendukung penuh larangan salam antar agama. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Kaltim, Hamri Has. "Saya tegas mendukung itu, kami juga akan adakan rapat internal mengenai hal tersebut," kata Hamri Has kepada korankaltim.com Selasa (12/11/19) siang tadi.

Diketahui, MUI menyatakan imbauan agar masyarakat dan pejabat muslim tidak mengucapkan salam pembuka semua agama sesuai dengan ketentuan Al Quran dan hadis. Fatwa itu juga dinilai tidak mengandung intoleransi. Alasannya setiap agama memiliki ajaran dan sistem kepercayaannya masing-masing.

Menurut Hamri Has,  salam agama berkaitan erat dengan ibadah dan doa yang disematkan pada suatu agama sehingga tak bisa di campur aduk. "Salam itu ibadah, kaitannya erat dengan akidah jadi jangan dicampur-campur," sebutnya.

Sebelumnya, Hamri memaparkan wacana larangan penggunaan salam antar umat beragama ini digulirkan oleh MUI Jawa Timur lalu disepakati pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas ) MUI di Mataram, Nusa Tenggara Barat pekan lalu. “Kami tegaskan sekali lagi mendukung langkah tersebut, tidak ada tendensius apapun melainkan mengenai ibadah," kata Hamri. (*)


Penulis : Muhammad Alvin Fazrien

Editor: Aspian Nur



Soal Salam Antar Agama, MUI Kaltim Dukung MUI Pusat

Selasa, 12/11/2019

Ketua MUI Kaltim, Hamri Has (Foto: Alvin/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.