Login / Daftar          Tulis Berita  
  • Advertorial
    • DPRD Kalimantan TImur
    • Diskominfo Kukar
    • Pemkot Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
  • Headline
  • Politik
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Patroli
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
  • Kaltimtara
    • Kaltara
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Balikpapan
    • PPU-Paser
    • Berau - Kubar - Mahulu
    • Bontang-Kutim
  • Olahraga
    • Worldsport
    • Sepakbola
    • Olahraga
    • Planet Football
    • Sportainment
  • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Travel

Share?

Keluar Kamar Mandi, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi


korankaltim
korankaltim
Koran Kaltim Posted: 13 Nov 2019
img

Tebe (22) pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan Polsek Sungai Kunjang, yang sudah menjadi target dua pekan. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang selama dua pekan, pelaku peredaran narkotika akhirnya berhasil diringkus Senin (11/11/2019) lalu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. Identitas pelaku yaitu Yusril Alias Tebe, pemuda 22  tahun warga Jalan Ulin Gang Lena Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya belakang Pasar Kedondong. "Tersangka sudah dua minggu kami pantau, kami tangkap di rumahnya saat keluar kamar mandi," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno saat ditemui Rabu (13/11/2019) siang tadi.

Dari Tebe petugas mendapati satu buah tas yang di dalamnya terdapat dompet serta 21 poket sabu siap edar, dengan total berat 9,75 gram brutto atau 3,03 gram netto, termasuk satu selop plastik sedotan dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta. "Dari pengakuannya, dia mendapatkn barang dengan sistem jejak yang ditaruh di suatu tempat, di kawasan Pasar Segiri. Jadi kami ini mau membongkar siapa bandar diatasnya, tetapi jalan buntu karena sistem jejak, tetapi ini akan terus kami dalami lagi," kata Suyatno.

Penjualan sabu dilakukan  dengan cara pelanggan datang ke rumah tersangka. "Dia sebenarnya pemain lama, kami pernah amankan, tetapi tidak ada barang bukti, jadi kami bebaskan," ungkap Suyatno. Atas perbuatannya, Suyatno dijerat pasal 112,114 UU RI No.35 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.

Baca Juga :

  • Tim Batman Ciduk Maling Laptop di RS Restu Ibu
  • Pasokan LPG 3 Kg Ditambah Jelang Nataru di Kalimantan
  • Selundupkan Gading Gajah dari Malaysia, Cristans Ditangkap di Bulungan
  • Tiga Anak Kedapatan Hirup Lem, Ada yang Mengaku Ngelem karena Diancam


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

berita POPULER

img

Curi 6 Karung Jagung untuk Bayar Cicilan Mobil

img

Ambil Ijazah di SDN 003 Harus Bayar Uang Sampul Rp50 Ribu

img

Awas! Longsor di Kawasan Kilometer 19-20 Loa Janan Hampir Memakan Badan Jalan

img

Tiga Anak Kedapatan Hirup Lem, Ada yang Mengaku Ngelem karena Diancam

img

Kapolresta Balikpapan Pimpin Langsung Operasi terhadap Premanisme di Pasar Pandansari

img

Es Krim yang Dibekukan Ulang Setelah Mencair Bisa Membahayakan Kesehatan

img

Wow, Batik Air Mendarat di Bandara Kalimarau Januari 2020

img

Tol Balikpapan Samarinda Harusnya Buka Saat Natal dan Tahun Baru


baca LAINNYA

img
Tim Batman Ciduk Maling Laptop di RS Restu Ibu
img
Pasokan LPG 3 Kg Ditambah Jelang Nataru di Kalimantan
img
Hindari Abrasi Pantai Manggar Perlu Mangrove
img
Tol Balikpapan Samarinda Harusnya Buka Saat Natal dan Tahun Baru
img
Selundupkan Gading Gajah dari Malaysia, Cristans Ditangkap di Bulungan
img
Tiga Anak Kedapatan Hirup Lem, Ada yang Mengaku Ngelem karena Diancam
img
Kapolresta Balikpapan Pimpin Langsung Operasi terhadap Premanisme di Pasar Pandansari
img
Jelang Kedatangan Jokowi, Polres PPU Siagakan Personel
img
PKB Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Terpusat
img
Awas! Longsor di Kawasan Kilometer 19-20 Loa Janan Hampir Memakan Badan Jalan
img
Wow, Batik Air Mendarat di Bandara Kalimarau Januari 2020
img
Pemuda Berau Dorong Sanksi Buat Perusahaan Pencemar Sungai Segah
Korankaltim.com - Cerdas Bersama Rakyat
Arsip

EDITOR'S PICK

img

Hindari Abrasi Pantai Manggar Perlu Mangrove

Tol Balikpapan Samarinda Harusnya Buka Saat Natal dan Tahun Baru

Disambangi Anggota DPRD, Warga Loa Bahu Keluhkan Jalan yang Sempit

     
  • Redaksi
  • Kritik & Saran
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright © 2007 - 2019 Korankaltim
supported by Tipamedia