Kamis, 14/11/2019
Kamis, 14/11/2019
Tersangka DS saat melakukan pemusnahan barang bukti miliknya berupa sabu dan pil ekstasi pada Kamis (14/11) tadi. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
Kamis, 14/11/2019
Tersangka DS saat melakukan pemusnahan barang bukti miliknya berupa sabu dan pil ekstasi pada Kamis (14/11) tadi. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Kamis (14/11/2019) pagi tadi memusnahkan 11 bungkus sabu seberat 1027,39 gram plus 200 butir pil ekstasi di kantor mereka.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan hasil dari tindakm BNNP Kaltim yang dilakukan pada 20 September lalu sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan PM Noor Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya perempatan lampu merah sempaja. "Barang yang kami musnahkan dari dua tersangka IW dan DS," tuturnya.
Dijelaskannya, tersangka berinisial IW alias WN saat itu hendak berusaha merebut senjata petugas, sehingga diambil langkah tegas dengan melumpuhkan tersangka, sehingga mobil yang dikendarai tersangka terperosok ke dalam parit dan petugas langsung membawa tersangka ke RS, sedangkan satu pelaku yang berada dalam mobil yakni DS sempat melarikan diri dan dua wanita yang berada dalam mobil turut diamankan.
AF alias DS berhasil diamankan di Desa Mukti Jaya, SP 4, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. "Setelah tersangka DS kami amankan, barang buktinya kami musnahkan dan sudah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif narkoba," terangnya.
Sementara, dua wanita yang saat itu turut diamankan saat ini tidak dilkukan penahanan dan direkomemdasikan masuk dalam Balai Rehabalitasi di Tanah Merah.
"Karena, keterlibatan mereka tidak dalam dan karena mereka ini positif mengkonsumsi sabu, serta kecandun, sehingga mereka masuk ke Balai Rehab," tandasnya.
Sementara, tersangka DS saat ditanya media tak berbicara banyak. "Saya tidak tahu, saya menyesal," katanya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.