Jumat, 15/11/2019
Jumat, 15/11/2019
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Anggana. (Foto: ISt)
Jumat, 15/11/2019
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Anggana. (Foto: ISt)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Anggana bekerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengamankan dua orang pengedar narkoba, Kamis (14/11/2019) Pukul 21.30 WITA. Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MA (38) dan S (37), warga Kota Samarinda.
Kapolsek Anggana AKP Tri Satria Firdaus mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari warga bahwa di Kampung Kajang, Desa Sei Meriam, Kecamatan Anggana, Kukar sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan info tersebut, Polsek Anggana bekerjasama dengan Tim BNNP Kaltim melakukan penyelidikan di rumah yang dimaksud.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat MA sedang naik sepeda motor keluar dari gang.
"Kami langsung mengamankan pelaku, karena khawatir dia kabur,” Kata Firdaus kepada Koran kaltim.com, siang tadi.
Saat diamankan, MA tak berkutik. Selanjutnya petugas membawa MA di rumah ke kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan.
“Di rumah kontrakan pelaku kita juga menemukan satu orang pelaku berinisial S yang sedang istirahat. Dalam penggeledahan, ditemukan 13 poket sabu seberat 2,12 gram di dalam dompet, " kata Firdaus.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan barang haram tersebut selama satu tahun dari kontrakannya itu. Barang haram tersebut diperoleh di Samarinda. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Anggana untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.