Jumat, 15/11/2019

Simpan 20 Gram Sabu, Pasutri Diamankan di Rumah Kontrakan

Jumat, 15/11/2019

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Anggana. (Foto: ISt)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Simpan 20 Gram Sabu, Pasutri Diamankan di Rumah Kontrakan

Jumat, 15/11/2019

logo

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Anggana. (Foto: ISt)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Anggana bekerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengamankan dua orang pengedar narkoba, Kamis (14/11/2019) Pukul 21.30 WITA. Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MA (38) dan S (37), warga Kota Samarinda. 

Kapolsek Anggana AKP Tri Satria Firdaus mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari warga bahwa di Kampung Kajang, Desa Sei Meriam, Kecamatan Anggana, Kukar sering terjadi transaksi narkoba. 

Berdasarkan info tersebut, Polsek Anggana bekerjasama dengan Tim BNNP Kaltim melakukan penyelidikan di rumah yang dimaksud. 

Saat melakukan  pengintaian, petugas melihat MA sedang naik sepeda motor keluar dari gang.

"Kami langsung mengamankan pelaku, karena khawatir dia kabur,” Kata Firdaus kepada Koran kaltim.com, siang tadi. 

Saat diamankan, MA tak berkutik. Selanjutnya petugas membawa MA di rumah ke kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan. 

“Di rumah kontrakan pelaku kita juga menemukan satu orang pelaku berinisial S yang sedang istirahat. Dalam penggeledahan,  ditemukan 13 poket sabu seberat 2,12 gram di dalam dompet, " kata Firdaus.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan barang haram tersebut selama satu tahun dari kontrakannya itu. Barang haram tersebut diperoleh di Samarinda. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Anggana untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 


Penulis: Sabri

Editor: M.Huldi

Simpan 20 Gram Sabu, Pasutri Diamankan di Rumah Kontrakan

Jumat, 15/11/2019

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Anggana. (Foto: ISt)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.