Senin, 18/11/2019
Senin, 18/11/2019
Kabag Ortal Setkab Kukar, Thauhid Afrilianoor
Senin, 18/11/2019
Kabag Ortal Setkab Kukar, Thauhid Afrilianoor
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kukar telah menerima surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan birokrasi.
Sesuai dengan isi surat tersebut, Kabag Ortal Thauhid Afrilianoor menyebutkan, akan dilakukan identifikasi unit kerja eselon yang dapat dikesampingkan. Namun, sebelum itu dilakukan, pihaknya akan menyelesaikan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab-ABK) terlebih dahulu.
" Pemkab itu diminta buat pemetaan hingga Desember, mana saja jabatan yang dimungkinkan untuk dirampingkan tugas fungsinya, dibuat dulu pemetaannya sampai pada kebutuhannya," kata Thauhid kepada Korankaltim.com, Senin (18/11/2019).
Dari situ, dapat dilihat mana jabatan struktural yang dapat difungsionalkan. Hasil Anjab-ABK itu nantinya diusulkan ke Kemendagri dan disampaikan ke Kemenpan-RB. Nantinya akan dibahas bersama dengan kementrian.
"Kalau bahasanya di surat itu, 2020 baru diberlakukan mana-mana yang akan dirampingkan," ujarnya.
"Tapi kan sekemanya juklak juknis kan belum ada, maka kita diminta untuk membuat pemetaan dulu," tandasnya
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.