Senin, 18/11/2019
Senin, 18/11/2019
Eks RSUD Am Parikesit di jalan Imam Bonjol, Tenggarong. (Foto: dok. Koran Kaltim)
Senin, 18/11/2019
Eks RSUD Am Parikesit di jalan Imam Bonjol, Tenggarong. (Foto: dok. Koran Kaltim)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, sudah ada permohonan dari Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI untuk memanfaatkan sisa lahan eks RSUD AM Parikesit di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Permohonan itu untuk dimanfaatkan sebagai perluasan gedung Lembaga Pemasyarakatan yang sudah ada di kawasan itu, yakni Lapas Perempuan II A Samarinda dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Namun dari Kemenkumham belum segalanya bisa dimanfaatkan," ucap Sunggono pada KORANKALTIM.COM, Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, kawasan tersebut juga diwacanakan menjadi sekretariat Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sunggono menyebutkan, ada kemungkinan Lapas dan Sekretariat BNN akan berdampingan di kawasan itu.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan pemanfaatan lahan dari kedua lembaga tersebut.
Diketahui, lahan eks RSUD ditinggalkan semenjak 2015 lalu karena pindah ke Tenggarong Seberang.
"Itu status lahan Pemda Kukar, dengan sistem pinjam pakai," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.