Senin, 18/11/2019

Lahan Eks RSUD Parikesit Belum Dimanfaatkan, Kemenkumham dan BNN Sudah Bermohon

Senin, 18/11/2019

Eks RSUD Am Parikesit di jalan Imam Bonjol, Tenggarong. (Foto: dok. Koran Kaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lahan Eks RSUD Parikesit Belum Dimanfaatkan, Kemenkumham dan BNN Sudah Bermohon

Senin, 18/11/2019

logo

Eks RSUD Am Parikesit di jalan Imam Bonjol, Tenggarong. (Foto: dok. Koran Kaltim)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, sudah ada permohonan dari Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI untuk memanfaatkan sisa lahan eks RSUD AM Parikesit di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. 

Permohonan itu untuk dimanfaatkan sebagai perluasan gedung  Lembaga Pemasyarakatan yang sudah ada di kawasan itu, yakni Lapas Perempuan II A Samarinda dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

"Namun dari Kemenkumham belum segalanya bisa dimanfaatkan," ucap Sunggono pada KORANKALTIM.COM, Senin (18/11/2019).

Sebelumnya, kawasan tersebut juga diwacanakan menjadi sekretariat Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Sunggono menyebutkan, ada kemungkinan Lapas dan Sekretariat BNN akan berdampingan di kawasan itu.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan pemanfaatan lahan dari kedua lembaga tersebut. 

Diketahui, lahan eks RSUD ditinggalkan semenjak 2015 lalu karena pindah ke Tenggarong Seberang.

"Itu status lahan Pemda Kukar, dengan sistem pinjam pakai," pungkasnya. 


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Lahan Eks RSUD Parikesit Belum Dimanfaatkan, Kemenkumham dan BNN Sudah Bermohon

Senin, 18/11/2019

Eks RSUD Am Parikesit di jalan Imam Bonjol, Tenggarong. (Foto: dok. Koran Kaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.