Kamis, 21/11/2019
Kamis, 21/11/2019
Ketua Umum LAP, Arbain Noor
Kamis, 21/11/2019
Ketua Umum LAP, Arbain Noor
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Lembaga Adat Paser (LAP) buka suara terkait pemidahan Ibu Kota Negara (IKN) yang pusat pemerintahan berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketua Umum LAP, Arbain Noor mengatakan hukum adat Negeri Paser meliputi Penajam Paser Utara walau kabupaten itu telah mekar dari Kabupaten Paser. Negeri Paser sendiri meliputi Paser, Paser Utara, Paser Balik, Tana Samboja dan Tana Pemuken.
Sehingga LAP ingin dilakukan kajian mendalam terkait pemindahan IKN ke Negeri Paser. "Terlebih yang berkaitan dengan aspek sosial budaya," kata Arbain Noor, Kamis (21/11/2019).
Selain itu, ia meminta dikaji secara komprehensif dari segi sosial ekonomi Paser. Khususnya bagi Suku Paser atau Ulun Paser.
"Hal ini kami lakukan agar masyarakat di Kabupaten Paser juga merasakan perbaikan ekonomi karena pemindahan IKN ini," tukasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.