Senin, 02/12/2019
Senin, 02/12/2019
Tersangka P (31) warga Jalan KH Saman Hudi yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda usai membeli sabu serta barang bukti. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
Senin, 02/12/2019
Tersangka P (31) warga Jalan KH Saman Hudi yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda usai membeli sabu serta barang bukti. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Masih berstatus pegawai honorer namun sudah berani membeli barang terlarang berupa sabu. Itulah yang dilakukan P, pria usia 31 tahun yang merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sub Pengairan yang tertangkap tangan usai membeli sabu di depan Hotel Temindung Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang.
Warga Jalan KH Jalan Saman Hudi (eks Rajawali) Gang Anoor 1 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir tersebut ditangkap Senin (25/11/2019) lalu sekitar pukul 14.00 WITA dan dari P didapati barang bukti dua poket sabu seberat 0,67 gram yang dibeli tersangka disekitar kawasan Jalan Kesehatan seharga Rp 350 ribu.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Syahrial Harahap kepada wartawan Senin (2/12/2019) siang tadi menuturkan saat diamankan tersangka usai pulang kerja dan membeli sabu di kawasan kesehatan dan menemui rekannya di Hotel Temindung. "Kami amankan di depan hotel saat kami geledah kami amankan dua poket sabu serta alat hisap sabu, yang disimpan dalam tas dan kantong celananya," papar Syahrial.
P mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2017 silam. "Katanya dia menggunakan untuk menunjang kerjaan di lapangan karena beban kerjanya berat. Jadi, dia gunakan sabu ini tergantung beban kerja dia, kalau memang sering ya seminggu bisa dua kali," ungkap Syahrila lagi. "Dia bukan PNS dan hanya honorer di PU sejak 2014," jelas Syahrial. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.