Senin, 02/12/2019
Senin, 02/12/2019
Dua tersangka saat melakukan pemusnahan barang bukti milik keduanya, dengan cara diblender Senin (2/12) tadi. (Foto: BNNP Kaltim)
Senin, 02/12/2019
Dua tersangka saat melakukan pemusnahan barang bukti milik keduanya, dengan cara diblender Senin (2/12) tadi. (Foto: BNNP Kaltim)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNNP) Kaltim kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu Senin (2/12/2019) siang tadi di kantor mereka Jalan Rapak Indah.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dari dua tersngka yakni Dedi Santoso alias Joker yang diamankan Jumat (8/11/2019) lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Moh. Hatta, Desa Handil III, RT.21, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar dengan barang bukti dua paket narkotika seberat 11,90 gram.
Serta Nasrul alias Asrul, yang diamankan Selasa (19/11/2019) pukul 14.30 WITA di Jalan Juanda No.79, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu dengan barang bukti 24 kantong narkotika jenis sabu seberat 29,23 gram/ dan dua kantong narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir seberat 3,43 gram/. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dilarutkan kedalam air dan dibuang ke saluran pembuangan.
Kabib Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengantisipsi hal-hal yang tak diinginkan.
Dan untuk pemusnahan kali ini untuk kasus dua tersangka yang diamankan di bulan November lalu. "Barang bukti yang kami musnahkan ini dari dua tersangka yang kami amankan November lalu," kata Halomoan.
Untuk pemusnahan dihadiri perwakilan dari Polresta Samarinda, Kejaksaan, BPOM serta Dinkes. "Sebelum dimusnahkan, kami juga ada menyisakan untuk dilakukan uji di laboratorium, sedangkan lainnya dimusnahkan," ungkapnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.