Selasa, 03/12/2019

Selundupkan Sabu 2,5 Kg dari Malaysia, Dua Pelaku 'Didor' Petugas

Selasa, 03/12/2019

Dir Resnakroba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) saat menunjukan barang bukti sabu (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom))

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Selundupkan Sabu 2,5 Kg dari Malaysia, Dua Pelaku 'Didor' Petugas

Selasa, 03/12/2019

logo

Dir Resnakroba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) saat menunjukan barang bukti sabu (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom))

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyelundupan sabu seberat 2,5 Kg berhasil digagalkan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Minggu (1/12) pagi di kawasan Sungai Pinang Samarinda, Kaltim.

Petugas juga mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir sabu bernama Jafar Dewata alias Fajar (22) dan Harun alias Kiki (22). 

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki para pelaku dengan timah panas lantaran melawan petugas saat diamankan.

"Pada saat diamankan kedua tersangka melawan petugas dan melarikan diri. Maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkannya,"ucap Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury di Mapolda Kaltim, Selasa (3/12) pagi.

Dari tangan kedua pelaku, anggota mengamankan dua paket sabu berukuran jumbo di dalam tas ransel warna hitam."Peran kedua tersangka sebagai kurir, diperintah oleh seseorang inisial A dari Tawau, Malaysia,"bebernya.

Diketahui, Fajar yang merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan diperintahkan oleh A untuk mengambil paket sabu di Berau."Jadi Fajar ini diiming-imingi imbalan suruh ambil barang di Berau, biaya ditanggung mulai dari Makassar ke Balikpapan lalu ke Berau menggunakan pesawat,"terangnya.

Tiba di Berau, Fajar bertemu Kiki dan bersama-sama mengambil sabu di sebuah rumah kosong. "Lalu barang itu di bawa ke Samarinda melalui jalan darat. Kami sergap dan lakukan penangkapan,"bebernya.

Direncanakan, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan."Rencananya akan diedarkan ke Sulawesi Selatan. Mereka ditahan di Mapolda Kaltim. Ancaman hukumannya seumur hidup,"tandasnya. 


Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Selundupkan Sabu 2,5 Kg dari Malaysia, Dua Pelaku 'Didor' Petugas

Selasa, 03/12/2019

Dir Resnakroba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury (tengah) saat menunjukan barang bukti sabu (Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom))

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.