Selasa, 03/12/2019

Dulu Pemakai, PNS Disdik UPTD Teluk Dalam Kini Penjual Sabu

Selasa, 03/12/2019

PNS Teluk Dalam Kutai Kartanegara harus berurusan denhan polisi karena menjual sabu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dulu Pemakai, PNS Disdik UPTD Teluk Dalam Kini Penjual Sabu

Selasa, 03/12/2019

logo

PNS Teluk Dalam Kutai Kartanegara harus berurusan denhan polisi karena menjual sabu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Oknum Pegawan Negeri Sipil di Dinas Pendidikan (Disdik) UPTD Teluk Dalam Kabupaten Kukat Tenggarong Seberang diringkus polisi Sabtu (30/11/2019) lalu di kediamannya Jalan Teuku Umar Samarinda sekitar pukul 19.30 WITA karena kasus narkoba.

Tersangka berinisial MM berusia 54 tahun merupakan PNS yang di non-jobkan pasca permasalahannya pada 2015 silam akibat tersandung kasus narkoba dan dihukum 1 tahun 4 bulan, bahkan sempat dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan, tetapi saat ini tersangka kembali berulah, jika sebelumnya pengguna, kini tersangka menjual sabu per poket.

Hal tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat, jika rumah tersangka kerap digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pengecekan, benar saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,96 gram bruto di teras rumah dimana tersangka tengah duduk serta dua timbangan digital di dalam rumahnya.

"Jadi, dia ini beli sabu di kawasan Jalan Kehewanan dan kemudian di jual kembali dengan harga perpoket Rp 500 ribu. Nah, untuk sistem penjualannya kalau ada orang yang mau beli datang ke rumahnya," ungkap Kanit Sidik Reskoba Polresta Samarinda, Ipda Syahrial Harahap kepada korankaltim.com siang tadi.

Dari pengakuannya, tersangka  berjualan sabu tersebut baru dua bulan, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Padahal gaji yang diterimanya sebagai PNS, meski status non-job perbulannya menerima Rp4,3 juta. "Buat sehari-hari saja. Dan saya makai ini juga karena terpengaruh lingkungan, ya menyesal," kata PNS Golongan C tersebut kepada wartawan. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Dulu Pemakai, PNS Disdik UPTD Teluk Dalam Kini Penjual Sabu

Selasa, 03/12/2019

PNS Teluk Dalam Kutai Kartanegara harus berurusan denhan polisi karena menjual sabu. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.