Rabu, 04/12/2019

KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim

Rabu, 04/12/2019

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ( Foto: antarafoto(

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim

Rabu, 04/12/2019

logo

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ( Foto: antarafoto(

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman dalam kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

"Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis diterima media ini, Rabu (4/12/2019).

Dia mengatakan, Bakir diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Febri belum mau menjelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri singkat.

Seperti diberitakan, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. 

Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK. 

KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. 

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo pun kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. 

Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik. Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. 

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada akhrinya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. 

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog. 

Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/kk)

KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim

Rabu, 04/12/2019

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ( Foto: antarafoto(

Berita Terkait


KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ( Foto: antarafoto(

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman dalam kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

"Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis diterima media ini, Rabu (4/12/2019).

Dia mengatakan, Bakir diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Febri belum mau menjelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri singkat.

Seperti diberitakan, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. 

Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK. 

KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. 

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo pun kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. 

Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik. Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. 

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada akhrinya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. 

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog. 

Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/kk)

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.