Jumat, 06/12/2019

UMK Paser 2020 Sudah Ditetapkan, Ini Permintaan Disnakertrans

Jumat, 06/12/2019

Disnakertrans Paser bersama perwakilan pengusaha menggelar pertemuan untuk membahas UMK 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim pada 3 Desember 2019. (Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UMK Paser 2020 Sudah Ditetapkan, Ini Permintaan Disnakertrans

Jumat, 06/12/2019

logo

Disnakertrans Paser bersama perwakilan pengusaha menggelar pertemuan untuk membahas UMK 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim pada 3 Desember 2019. (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Paser telah melakukan sosialisasi atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Gubernur Kaltim tertanggal 3 Desember 2019.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Paser, Veronika Rani menyampaikan UMK naik 8,51 persen berdasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

"Pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen ditambah inflasi nasional 3,39 persen, jadi UMK Paser naiknya 8,51 persen," jelas Veronika, Jumat (5/12/2019).

Perhitungan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga ia mengharapkan agar pengusaha maupun serikat pekerja saling mendukung keputusan tersebut.

"Sama-sama bisa menciptakan keharmonisan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Keputusan Gubernur Kaltim atas besaran UMK Paser itu berlaku mulai 1 Januari 2020. "UMK 2020 sebesar Rp3.025.172," pungkasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra



UMK Paser 2020 Sudah Ditetapkan, Ini Permintaan Disnakertrans

Jumat, 06/12/2019

Disnakertrans Paser bersama perwakilan pengusaha menggelar pertemuan untuk membahas UMK 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim pada 3 Desember 2019. (Foto: Ist)

Berita Terkait


UMK Paser 2020 Sudah Ditetapkan, Ini Permintaan Disnakertrans

Disnakertrans Paser bersama perwakilan pengusaha menggelar pertemuan untuk membahas UMK 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim pada 3 Desember 2019. (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Paser telah melakukan sosialisasi atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Gubernur Kaltim tertanggal 3 Desember 2019.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Paser, Veronika Rani menyampaikan UMK naik 8,51 persen berdasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

"Pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen ditambah inflasi nasional 3,39 persen, jadi UMK Paser naiknya 8,51 persen," jelas Veronika, Jumat (5/12/2019).

Perhitungan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga ia mengharapkan agar pengusaha maupun serikat pekerja saling mendukung keputusan tersebut.

"Sama-sama bisa menciptakan keharmonisan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Keputusan Gubernur Kaltim atas besaran UMK Paser itu berlaku mulai 1 Januari 2020. "UMK 2020 sebesar Rp3.025.172," pungkasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra



 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.